Dinilai Arogan, LBH Rakyat Banten Sesalkan Sikap Kepolisian Tangani Pendemo

SERANG – Kuasa hukum mahasiswa dari LBH Rakyat Banten menuding jika ada kesewenang-wenangan dari pihak Kepolisian dalam penangkapan 14 orang yang ikut aksi unjuk rasa Menolak Omnibus Law di Kota Serang, Selasa (6/10/2020) kemarin.

Dikatakan Kuasa Hukum Mahasiswa dari LBH Rakyat Banten, Raden Elang Mulyana, jika pihaknya merasa dipersulit oleh pihak Kepolisian saat akan melakukan pendampingan dan memberikan bantuan hukum terhadap 14 orang yang ditangkap.

Padahal menurutnya, pihaknya sudah diminta langsung untuk memberikan bantuan hukum terhadap para mahasiswa tersebut.

“Dari kemarin kami mendampingi tapi susah untuk masuk, untuk komunikasi, untuk melihat 14 orang yang ditangkap. Sampai tadi pun kami dipersulit. Karena kuasa hukum punya hak konstitusional sebagaimana pasal 56 KUHAP hak atas bantuan hukum dari Advokat, untuk memastikan agar tidak terjadi kesewang-wenangan terhadap 14 orang itu,” ucap Raden Elang kepada awak media, saat ditemui di salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Kota Serang, Rabu (7/10/2020) sore.

Bahkan dengan tegas Raden Elang menuding, jika pihak Polda Banten telah abai terhadap hak asasi manusia karena telah melakukan penangkapan terhadap para mahasiswa saat tengah menyampaikan pendapatnya di muka umum.

Padahal menurutnya, seharusnya aparat Kepolisian memiliki kewajiban untuk bisa melindungi dan mengayomi masyarakat. Bukan melakukan penangkapan terhadap para mahasiswa yang sedang melakukan penyampaian pendapat di muka umum.

Pijat Refleksi

“Jelas ini inkonstitusional, kita menyampaikan pendapat adalah hak. Dan pihak kepolisian berkewajiban untuk mengayomi, bukan sewenang-wenang melakukan penangkapan terhadap mahasiswa,” ungkapnya.

Seharusnya, diterangkan Raden Elang, pihak Kepolisian bisa bersinergi dengan masyarakat untuk memberi pemahaman yang baik bahwa ada keadilan bagi setiap orang yang menyampaikan pendapat dimuka umum. Termasuk untuk tidak mempersulit kuasa hukum untuk melakukan pendampingan hukum.

Untuk itu, ditegaskanya, jika pihak LBH Rakyat Banten akan terus mengawal untuk melakukan upaya hukum pertama. Termasuk mendorong agar perkara terhadap 14 orang yang ditangkap saat aksi unjuk rasa bisa dibebaskan.

Dengan tidak diizinkan pihaknya menengok 14 orang yang ditangkap, Raden Elang menuding jika pihak Kepolisian telah abai terhadap proses hukum sesuai KUHP. Padahal, sesuai proses KUHP disebutkan Raden Elang, jika kuasa hukum bisa mendampingi dan memberikan bantuan hukum untuk memastikan kondisi orang yang ditangkap.

Untuk itu, Raden Elang menegaskan, jika pihaknya meminta kepada Kepolisian agar segera menginformasikan kondisi ke-14 orang yang saat ini ditangkap karena pihak keluarga dari para mahasiswa tersebut turut menanyakan kondisi anak-anaknya.

“Ada indikasi pihak Kepolisian melakukan arogansi kesewenang-wenangan. Jadi upaya yang akan kita lakukan kedepan, kami akan membawa perkara ini melaporkan ke Komnas HAM, Paminal Propam Mabes Polri karena ada indikasi kesewenang-wenangan dari pihak Kepolisian Polda Banten,” tandasnya.

Diketahui, dalam aksi unjuk rasa mahasiswa yang menolak pengesahan UU Ciptaker pada Selasa (6/10/2020) kemarin, di Kota Serang, berakhir kisruh. Alhasil, sejumlah orang dari kedua belah pihak mengalami luka-luka dan sebanyak 14 orang dari massa aksi ditangkap Polisi. (*/YS)

KPU Cilegon Terimakasih
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien