Gubernur Banten Kembali Diminta Tolak UU Cipta Kerja
SERANG – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia
(KAMMI) PW Banten meminta Gubernur Banten, Wahidin Halim turut menolak Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law. Sebagaimana yang telah disahkan oleh DPR RI pekan lalu.
Demikian disampaikan KAMMI saat menggelar aksi unjuk rasa di Depan DPRD Provinsi Banten, Curug, Kota Serang, Senin (12/10/2020)
Ketua Umum PW KAMMI Banten, Wardian Dwi Fresha menilai, dengan aturan-aturan yang dibuat dalam RUU omnibus Law Cipta kerja tersebut hampir semua aspek diambil alih oleh pemerintah pusat dengan mengabaikan aspek keadilan hukum tata negara dan semangat otonomi daerah.
“Wajar jika penolakan-penolakan terus terjadi bahkan oleh kepala daerah sekalipun hal ini senada dengan prinsip gerakan KAMMI bahwa kebatilan adalah musuh abadi,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Selain mendesak Gubernur Banten untuk tegas menolak UU Cipta kerja, KAMMI juga meminta kepada aparat kepolisian untuk hentikan represifitasnya terhadap massa aksi. Bahkan mereka juga meminta agar massa aksi yang ditahan untuk segera dibebaskan. (*/Faqih)