Iklan Banner

Ada Pengakuan Tersangka Di Merak, Polres Cilegon Amankan Ribuan Obat Terlarang

Pandeglang Gerindra HUT

CILEGON – Tangkap penjual obat hexymer, dan tramadol, Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon amankan seorang pria berusia 43 Tahun di Jakarta Barat. Hal ini bermula, dari penangkapan pelaku berinisial RR, di salah satu daerah di Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Penangkapan dilakukan di Toko Tenda Biru, yang berada di pasar Angke jembatan lima, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Pada Kamis 19 November 2020.

“Tersangka berinisial MA (43), yang kami amankan di Daerah Jakarta Barat, terdapat barang bukti 250 lempeng yang diduga Tramadol. Dan 5500 butir obat berwarna kuning yang diduga Hexymer,” kata Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Dedy Mirza mewakili Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono.

Agil HUT Gerindra

Penangkapan ini bermula dari kasus pelaku berinisial RR yang diamankan di sebuah rumah yang berada di Lingkungan Sukajadi RT 01/02, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

“Dimana RR mengaku membeli obat yang diduga Tramadol dari pria berinisial MA di Jakarta Barat,” jelasnya.

Sementara itu Kasubag Humas Polres Cilegon, IPTU Sigit Dermawan mengungkapkan, pelaku terancam pasal 196 subsider Pasal 197 UU Repubkik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

“Kami juga menghimbau untuk jauhi narkoba dan jangan sekali-kali mencobanya,” pungkasnya. (*/A.Laksono).

Rifki HUT Gerindra
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien