13 Laporan Soal KCS Helldy-Sanuji dari Kubu 02, Bawaslu Umumkan Tak Ada Unsur Pelanggaran
CILEGON – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon kembali memutuskan tidak melanjutkan penanganan laporan oleh Tim 02 tentang dugaan pelanggaran money politik pada Kartu Cilegon Sejahtera (KCS) Helldy-Sanuji.
Sebelumnya melalui temuan Panwas Kecamatan Citangkil, soal KCS Helldy-Sanuji ini juga menurut Bawaslu tidak memenuhi unsur pelanggaran Pilkada.
Kali ini, Bawaslu telah menyelesaikan sebagian laporan dari belasan orang termasuk kuasa hukum Tim Pemenangan paslon Ratu Ati Marliati – Sokhidin, yang menuding ada dugaan pelanggaran pada Kartu Cilegon Sejahtera (KCS) yang dikeluarkan Paslon Helldy Agustian – Sanuji Pentamarta.
“Kalau ada yang merasa dirugikan, kita sudah sesuai prosedur dan selalu dipasang di papan pengumuman. Untuk kasus KCS 5 laporan sudah ada hasilnya di depan (papan pengumuman),” kata salah satu pegawai Bawaslu Kota Cilegon yang enggan disebutkan namanya, Minggu (20/12/2020).
Dari informasi yang bersumber di kesekretariatan Bawaslu Kota Cilegon, untuk laporan KCS oleh kubu Tim Ati-Sokhidin ada sebanyak 13 laporan masuk, namun yang teregistrasi sebanyak 7 laporan. Hal ini disebabkan beberapa faktor seperti, terlapor sama, objek hukum, dan peristiwanya sama, serta terdapat juga yang kadaluwarsa.
Dimana, tanggal laporan masuk untuk KCS yakni pada 11 Desember sebanyak 3 laporan, 12 Desember 5 laporan, 15 Desember itu sebanyak 5 laporan.
Selain itu, untuk video dugaan pelanggaran yang masih berkaitan dengan Paslon Helldy Agustian – Sanuji dilaporkan oleh kubu pendukung Ati-Sokhidin sebanyak 7 laporan pada tanggal 13 Desember 2020 lalu, namun yang teregistrasi hanya 1 laporan.
Sementara itu dari papan informasi di kantor Bawaslu Cilegon, terlihat ada 5 laporan untuk KCS yang telah keluar status informasi hasil penanganannya, dimana ke-lima laporan tersebut tidak diteruskan ke tingkat penyidikan karena tak memenuhi unsur pidana Pemilihan. (*/A.Laksono).