Pemkot Cilegon Akan Sanksi Pengusaha yang Langgar Prokes Hingga Rp50 juta
CILEGON – Melalui rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan Covid-19 di Kota Cilegon resmi ditetapkan, menjadi Perda. Dimana, aturan ini terutama yang mengatur penerapan sanksi protokol kesehatan (prokes) Covid-19 akan efektif diterapkan pada 2021 mendatang.
“Paling bisa efektif diterapkan pada 2021 mendatang lah. Setelah pengesahan Perda di DPRD Cilegon, dari Bagian Hukum Setda Kota Cilegon. Kan kembali memfasilitasi ke Biro Hukum Provinsi Banten,” kata Walikota Cilegon, Senin (21/12/2020).
Edi menjelaskan, usai disahkan di Provinsi, pihaknya akan melengkapi Perda tersebut dengan Perwal, serta petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak/juknis). Serta, penerapan denda sebesar Rp 50 juta yang tercantum, berlaku untuk kalangan pengusaha yang melanggar prokes.
“Bisa dibilang, harga eceran tertinggi lah. Itu hanya untuk kalangan pengusaha, kalau masyarakat biasa tidak sebesar itu. Masa disamaratakan,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Cilegon, Hasbudin menjelaskan, dengan disahkanya sanksi prokes covid-19 di Kota Cilegon semua pihak baik TNI, Polri dan Satpol PP serta dinas terkait, harus mampu memaksimalkan pengawasan kepada masyarakat yang melanggar prokes covid-19, agar penyebaran covid-19 di Kota Cilegon dapat diminimalisir.
“Nanti pemberian sanksi administrasi ini akan diatur Perwal, sebab nanti akan terlihat kelompok-kelompok usaha yang memang melanggar prokes. Enggak mungkin besaran denda pengusaha besar sama dengan penjual di trotoar. Harus bisa kita bedakan sanksi prokesnya,” pungkasnya. (*/A.Laksono).