Citorek Kembali Jadi Lokasi Retribusi Tanah
LEBAK – Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten dan Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak menggelar Penyuluhan Redistribusi Tanah Kategori V Tahun 2021 sekaligus di Desa Citorek melalui video conference, Sabtu (16/1/2021).
Penyuluhan tersebut dihadiri secara virtual oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Andi Tenri Abeng, Wakil Bupati Lebak H Ade Sumardi, Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kanwil BPN Provinsi Banten Farida Widyartati, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Agus Sutrisno, Desa Citorek Tengah, Citorek Barat dan Citorek Kidul dari SMPN 3 Cibeber, Desa Citorek Sabrang dari Rumah Adat Desa Citorek Sabrang dan jajaran petugas teknis lainnya.
Redistribusi tanah tahun anggaran 2021 se-Provinsi Banten memiliki target 5000 bidang dengan 3700 bidang diantaranya berlokasi di Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak dengan rincian di Desa Citorek Timur 1300 bidang, Citorek Tengah 1000 bidang, Citorek Sabrang 500 bidang, Citorek Barat 300 bidang dan Citorek Kidul 600 bidang.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Andi Tenri Abeng dalam sambutan dan arahannya menyampaikan pertimbangan kenapa Citorek kembali menjadi lokasi Redistribusi Tanah.
“Redistribusi tanah di Desa Citorek ini merupakan lanjutan dari tata batas yang sudah dilakukan tahun 2018 kemudian kelanjutan dari kegiatan redistribusi di tahun 2020, sehingga tahun 2021 ini diharapkan 5 desa di Citorek menjadi Desa Lengkap Terpetakan,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Selain menjadi lokasi redistribusi tanah kata Abeng, daerah yang berada disekitar lokasi redistribusi tanah di Citorek akan ditetapkan menjadi lokasi PTSL, sehingga tahun 2021, 5 Desa Citorek menjadi lengkap terpetakan.
Lebih lanjut Abeng juga menyampaikan bahwa subjek yang diusulkan oleh para Jaro di sana harus sesuai kategori penerima redistribusi tanah, pengukuran dan pengumpulan data fisik atau data yuridis secara simultan akan mulai dilaksanakan pada tanggal 25 atau 26 Januari 2021 mendatang.
Untuk mempercepat penyelesaianya, Abeng juga mengajak masyarakat untuk memasang patok atau batas bidang tanah dan mulai mempersiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan petugas.
“Jadi kalau nanti luasannya berbeda antara surat dengan dengan hasil ukur, itu karena sesuai tanda batas yang ditetapkan oleh Bapak dan Ibu dan telah disetujui oleh tetangga batas,” katanya.
Dalam rangka percepatan program itu, pihaknya meminta agar secara teknis dibahas lebih lanjut mengenai ketentuan sidang PPL yang melibatkan Pemerintah Kabupaten Lebak, sekaligus setelah berkas lengkap atau setiap ada berkas yang dinilai sudah cukup signifikan bisa diselenggarakan dan ketentuan mengenai anggaran penyediaan materai.
“Atas dukungan yang luar biasa dari Pemerintah Kabupaten Lebak dan komitmen dari para Jaro kita wujudkan dalam waktu singkat dan kita akan selesaikan di akhir Maret atau paling lambat awal April kita bisa menyerahkan sebanyak 3.700 sertipikat kepada masyarakat,” pungkasnya. (*/Faqih)