Terkait Putusan PN Jaksel Sahkan Pernikahan Beda Agama, PB Al Khairiyah Temui Ketua MA

Bawaslu Cilegon Stop Politik Uang

 

JAKARTA – Sebagai bentuk keseriusan dan kesungguhan dalam menyikapi dan menindaklanjuti masalah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang pencatatan pernikahan antar umat beragama disikapi serius oleh Ketua MPR RI Yandri Susanto dan Ketua PB Al-Khairiyah Ali Mujahidin.

Ketua MPR RI Yandri Susanto bersama Ketua umum PB Al-Khairiyah Ali Mujahidin menemui Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof. DR. M.Syarifudin, di Gedung Mahkamah Agung Jl.Medan Merdeka Utara No.9 Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto beserta Ketua Umum PB Al-Khairiyah yang didampingi Sekjend PB Al-Khairiyah Ahmad Munji diterima di ruangan Ketua Mahkamah Agung yang juga didampingi oleh ketua Kamar perdata Bapak I Gusti Agung Sumanata, dan Ketua Kamar Agama Prof. DR. H. Amran Suadi.

Dalam pertemuan tersebut Ketua MPR RI Yandri Susanto menyampaikan potensi permasalah yang menjadi preseden yang tidak baik atas putusan Pengadilan Jakarta Selatan yang seolah melegalkan perkawinan antar umat beragama.

Advert

“Preseden yang tidak baik itu antara lain dengan dilegalkannya pernikahan antar umat agama seolah-olah melegalkan perzinahan karna pernikahan antar umat beragama itu sesungguhnya dianggap tidak ada dalam Islam,” ujar Yandri.

PUPR Banten Infografis

“Kemudian hal itu juga bisa menimbulkan keresahan atau kegaduhan di lapisan masyarakat bawah dengan timbulnya perbedaan pandangan atas persoalan pernikahan antar umat beragama tersebut dan hal itu jelas sangat bertentangan dengan makna pancasila. Kalau ini juga dibiarkan dan seolah ditolelir maka kesannya akan menjadi hal biasa, kemudian karena dipandang hal biasa maka dianggap sah sah saja terutama oleh generasi dimasa depan,” tambahnya.

Bahkan tidak menutup kemungkinan akan jadi prodak prodak putusan pengadilan di beberapa daerah dan kemudian menjadi justifikasi atas serba bolehnya perkawinan antar umat beragama.

Belum lagi masalah yang akan timbul, tentang status agama keturunannya, tentang sistem warisnya, dan hal hal lain yang menyangkut aturan agama masing-masing. Jadi kesimpulannya nikah beda agama itu bertentangan dengan aturan agama, bertentangan dengan norma-norma bahkan jelas bertentangan dengan pancasila.

Dilanjutkan pernyataan ketua Umum PB Al-Khairiyah Ali Mujahidin juga menyampaikan bawah nikah dalam ajaran Islam itu masuk dalam kategori ibadah bukan sekedar hanya urusan ikatan cinta dalam sudut pandang manusia. Nikah juga menyangkut tata cara yang telah diatur dalam syariat pada agama Islam dan tentunya agama lain juga punya tata cara masing – masing.

“Sehingga khususnya dalam Islam tidak bisa dikatakan sah perkawinan tanpa menjalani ketentuan syariat meskipun atas dasar kesepakatan orang atau keluarga yang menikah,” ujarnya.

“Karena kesepakatan apapun yang bertentangan dengan syariat jelas tidak dianggap ada tidak berlaku bahkan dapat dikategorikan perbuatan dosa karena itu jelas melanggar syariat,” pungkasnya. (*/Fachrul)

Bawaslu Kota Serang Money Politik
WP-Backgrounds Lite by InoPlugs Web Design and Juwelier Schönmann 1010 Wien