ASN Satpol PP Cilegon Terseret Kasus Sabu Terancam Dicopot

CILEGON — Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menegaskan komitmennya dalam menindak tegas aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat pelanggaran hukum.

Seorang ASN berinisial MA (45), yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon, terancam diberhentikan setelah diduga terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu.

Walikota Cilegon, Robinsar, mengatakan sanksi berat telah disiapkan terhadap yang bersangkutan, dengan tetap menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan.

“Yang bersangkutan merupakan ASN di lingkungan Pemkot Cilegon. Jika terbukti bersalah di persidangan, maka sanksinya bisa sampai pemberhentian,” kata Robinsar usai konferensi pers di Polres Cilegon, Selasa (14/4/2026).

Ia menegaskan, tidak ada toleransi bagi aparatur yang terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Langkah tegas tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Selain penindakan, Pemkot Cilegon juga menyiapkan langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terulang di lingkungan ASN. Upaya tersebut akan difokuskan pada penguatan pengawasan internal.

“Kami pastikan akan ada langkah-langkah pencegahan. Detailnya akan segera kami susun,” ujarnya.

Robinsar juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi lingkungan sekitar, termasuk melaporkan jika terdapat indikasi keterlibatan aparatur dalam kasus serupa.

“Kami ingin ke depan tidak ada lagi ASN yang terlibat, baik sebagai pengguna maupun pengedar,” tegasnya.

Pemkot Cilegon memastikan proses penegakan disiplin akan berjalan seiring dengan proses hukum yang tengah berlangsung.

Jika terbukti bersalah, sanksi pemberhentian menjadi konsekuensi akhir bagi yang bersangkutan.***

Comments (0)
Add Comment