Polres Cilegon Bongkar 9 Kasus Narkoba, Ribuan Jiwa Terselamatkan dalam Dua Bulan

CILEGON — Kepolisian Resor (Polres) Cilegon berhasil mengungkap sembilan kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu Maret hingga April 2026.

Dari pengungkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon mengamankan 12 orang tersangka.

Kapolres Cilegon, Martua Raja Taripar Laut Silitonga, mengatakan seluruh tersangka yang diamankan merupakan laki-laki.

Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda, antara lain di wilayah Citangkil, Bojonegara, Cibeber, hingga kawasan Cilegon dan Pulomerak.

“Dari pengungkapan ini, terdapat satu tersangka yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon yang bertugas di Satuan Polisi Pamong Praja,” kata Martua dalam konferensi pers di Cilegon, Senin kemarin, (13/4/2026)

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika dan obat-obatan terlarang dengan jumlah cukup besar.

Barang bukti tersebut meliputi sabu seberat 120,89 gram, sebanyak 630 butir tramadol, serta 980 butir hexymer.

Martua menjelaskan, para pelaku merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang menggunakan metode “tempel” dalam menjalankan aksinya.

Dalam metode ini, pelaku menaruh barang di lokasi tertentu, kemudian mengirimkan titik koordinat kepada pembeli atau pihak terkait.

“Pelaku hanya bertugas menaruh barang lalu mengirim lokasi. Cara ini digunakan untuk menghindari pertemuan langsung antara penjual dan pembeli,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Sementara itu, pihak kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Berdasarkan jumlah barang bukti yang diamankan, kepolisian memperkirakan sebanyak 2.094 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.

“Sekitar 2.094 jiwa dapat terselamatkan dari peredaran ini,” katanya.***

Comments (0)
Add Comment