CILEGON – Polemik sengketa kepemilikan lahan seluas sekitar 740 meter persegi di kawasan Pasar Merak, Kota Cilegon, masih berlanjut.
Lahan tersebut diklaim oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon dan seorang warga bernama Yanto Gumulya.
Sebelumnya, kuasa hukum Yanto Gumulya telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada Pemkot Cilegon terkait penggunaan lahan yang diklaim milik kliennya.
Dalam surat tersebut, Pemkot diminta menjelaskan dasar hukum atas penggunaan lahan yang disebut dilakukan tanpa persetujuan pemilik.
Menanggapi hal itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra mengatakan bahwa surat permintaan klarifikasi tersebut telah dijawab oleh pemerintah daerah.
“Sudah kami balas surat yang dikirimkan kepada Pak Wali Kota, saya, BPKPAD, dan Disperindag. Berdasarkan inventarisasi aset, lahan Pasar Merak seluas 2,03 hektare atau 20.363 meter persegi yang berada di Kampung Sumur Jaya, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, telah tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kota Cilegon,” kata Aziz, dikonfirmasi, Kamis (30/7/2026).
Aziz menjelaskan, lahan tersebut diperoleh Pemkot Cilegon melalui perjanjian jual beli dengan PT Panca Mega yang ditandatangani pada 1 Oktober 2004.
Data tersebut juga diperkuat dengan site plan hasil koordinasi bersama Kelurahan Tamansari.
“Buktinya adalah surat perjanjian antara Pemkot dengan PT Panca Mega. Memang saat ini masih berupa perjanjian jual beli dan belum Akta Jual Beli (AJB). Namun, bidang tanah yang ditunjukkan oleh warga tersebut merupakan bagian dari lahan pasar yang diperoleh Pemkot melalui transaksi dengan PT Panca Mega,” ujarnya.
Terkait papan informasi kepemilikan yang dipasang oleh Yanto Gumulya di lokasi sengketa dan telah berdiri sekitar dua tahun, Aziz mengatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Coba nanti saya koordinasikan dulu dengan OPD terkait,” katanya.
Sementara itu, mengenai rencana gugatan hukum yang akan diajukan oleh kuasa hukum Yanto Gumulya, Aziz menegaskan bahwa penyelesaian sengketa kepemilikan lahan merupakan kewenangan pengadilan.
“Kalau nanti ada gugatan, tentu yang memutuskan adalah pengadilan. Untuk sementara, aktivitas para pedagang tetap berjalan seperti kondisi yang ada saat ini,” kata Aziz.***