Disporapar Targetkan Retribusi Sewa Stadion Geger Cilegon Rp120 Juta Pertahun Masuk PAD

CILEGON – Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Cilegon, menargetkan penerimaan retribusi dari penyewaan fasilitas olahraga Stadion Geger Cilegon mencapai Rp120 juta pertahun untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Disporapar Kota Cilegon, Sakri Jasiman mengatakan optimalisasi pemanfaatan Stadion Geger Cilegon tidak hanya ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan fasilitas olahraga, tetapi juga memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

“Sewa stadion saat ini sudah berjalan. Saat ini sudah mencapai Rp80 juta dari sewa stadion dan ditargetkan Rp120 juta pertahun untuk masuk PAD daerah,” kata Sakri dalam diskusi mingguan bersama wartawan Cilegon di Rumah Wartawan Cilegon, Kelurahan Kalitimbang, Kamis (3/9/2026).

Ia menjelaskan, pengelolaan retribusi pemanfaatan aset daerah tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut Sakri, ketentuan mengenai pengelolaan aset dan retribusi tersebut berada dalam mekanisme yang dikoordinasikan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), sedangkan Disporapar menjalankan fungsi pelaksanaan pemanfaatan fasilitas olahraga.

“Adanya peraturan tersebut oleh BPKAD melalui aset, dan kami Disporapar hanya melaksanakan,” ujarnya.

Sakri menambahkan bahwa Stadion Geger Cilegon pada dasarnya merupakan fasilitas yang diperuntukkan bagi masyarakat.

Karena itu, pihaknya juga berupaya menjaga kondisi stadion agar tetap bersih, terawat, dan nyaman digunakan.

“Stadion itu untuk masyarakat Cilegon. Kami ingin menjaga agar tidak kumuh, terutama masalah sampah di titik-titik tertentu. Kami juga terus mengimbau kepada masyarakat soal kebersihan,” katanya.

Selain kebersihan, Disporapar juga telah mengusulkan sejumlah perbaikan terhadap fasilitas stadion, termasuk perawatan rumput lapangan agar kondisinya tetap layak digunakan untuk kegiatan olahraga.

Untuk tarif pemanfaatan, sewa lapangan sepak bola Stadion Geger Cilegon ditetapkan sebesar Rp2.045.000 untuk penggunaan selama dua jam.

Pembayaran sewa dilakukan melalui transfer ke rekening kas daerah yang dikelola melalui BPKAD sehingga penerimaan dari pemanfaatan fasilitas tersebut tercatat sebagai pendapatan daerah.

Sakri mengatakan calon penyewa dapat mengajukan permohonan kepada Disporapar.

Pihaknya kemudian akan melakukan pengecekan jadwal untuk memastikan lapangan yang hendak digunakan belum disewa pihak lain.

“Silakan mengirim surat ke Disporapar. Nanti akan dilihat apakah sudah disewa atau belum. Bisa melalui PDF dengan mencantumkan nomor yang bisa dihubungi, agar komunikasinya juga lebih mudah terkait jadwal penggunaan,” ujarnya.

Ke depan, Disporapar juga tengah menjajaki penerapan sistem penyewaan stadion berbasis digital.

Sistem tersebut diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi jadwal maupun melakukan proses pemanfaatan fasilitas olahraga.

“Kami sedang meraba untuk sistem sewa melalui digitalisasi, agar mempermudah penyewa,” kata Sakri.***

Comments (0)
Add Comment