CILEGON – Pengawasan terhadap kegiatan usaha di Kota Cilegon kini semakin ketat. Sistem Online Single Submission (OSS) tidak lagi sekadar digunakan untuk mengurus perizinan, tetapi juga menjadi instrumen utama pemerintah dalam memantau kepatuhan pelaku usaha pasca-izin diterbitkan.
Ahli Madya Penata Kelola Penanaman Modal DPMPTSP Kota Cilegon, Fajar Sulaksoni, menjelaskan bahwa pemanfaatan OSS sangat membantu dalam mengawasi aktivitas perusahaan, khususnya terkait kewajiban penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Sistem tersebut telah dilengkapi mekanisme peringatan otomatis bagi pelaku usaha yang lalai.
”Jika dua kali tidak melapor, sistem OSS dari Kementerian Investasi akan secara otomatis mengirimkan teguran via email,” ujar Fajar, Kamis (3/9/2026).
Meski demikian, pengawasan langsung di lapangan tetap rutin dilakukan karena masih ada pelaku usaha yang jarang memeriksa surat elektronik.
Tim DPMPTSP Cilegon kerap mendatangi perusahaan untuk memberikan peringatan secara langsung.
Fajar menambahkan, laporan LKPM memuat informasi krusial mulai dari legalitas perizinan, penyerahan tenaga kerja, hingga realisasi investasi.
Hebatnya lagi, data dari sistem OSS sudah terintegrasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis di lingkungan Pemkot Cilegon.
Sebagai contoh, data pembangunan gedung akan otomatis terkoneksi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Pengawasan pun dilakukan melalui dua pola, yakni pengawasan rutin dan insidental jika terdapat pengaduan masyarakat.
”Dashboard pengawasan OSS saat ini sangat aktif. Jika pelaku usaha dua kali alpa menyampaikan laporan, sanksi administratif berupa Surat Peringatan (SP) 1 akan langsung terbit dari sistem,” tegas Fajar.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Cilegon, Tunggul Fernando Simanjuntak, menegaskan bahwa instansinya tidak hanya berfokus pada fungsi pengawasan dan sanksi, tetapi juga membuka ruang fasilitasi dan konsultasi bagi para investor.
”Jika pelaku usaha atau masyarakat mengalami kendala perizinan, silakan datang ke kami. Kami memiliki dashboard khusus untuk memantau perkembangan dari rencana hingga realisasi investasi,” kata Tunggul.
Integrasi data perizinan ini juga berdampak positif terhadap penerimaan daerah. DPMPTSP Cilegon secara rutin menyuplai data investasi kepada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) untuk memetakan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum tertagih.
”Data perizinan yang kami serahkan ke BPKPAD berhasil mengoptimalkan penagihan hingga menggaet sekitar Rp6 miliar untuk kas daerah,” pungkasnya.***