CILEGON – Walikota Cilegon, Robinsar, meminta seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat untuk aktif mengawasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.
Langkah ini dilakukan guna memastikan proses penerimaan siswa berjalan transparan, akuntabel, dan bebas dari diskriminasi.
Komitmen bersama tersebut ditandai dengan penandatanganan kesepakatan antara Pemerintah Kota Cilegon dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Jumat (12/6/2026).
“Forkopimda dan semua stakeholder terkait harus mendukung SPMB ini sesuai amanatnya, yaitu transparan, akuntabel, dan tidak diskriminatif,” ujar Robinsar.
Ia menegaskan, tujuan utama dari ketatnya pengawasan ini adalah untuk memastikan seluruh anak di Kota Cilegon mendapatkan hak dan kesempatan pendidikan yang adil serta merata.
Robinsar juga memberikan perhatian khusus terhadap potensi penyimpangan, terutama praktik jual beli kursi yang kerap mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan.
Ia meminta masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kecurangan tersebut.
Komitmen Pemkot: Setiap laporan masyarakat yang disertai bukti valid akan ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.
Tanggung Jawab Kepala Sekolah: Kepala sekolah memegang tanggung jawab penuh di satuan pendidikan masing-masing. Jika ditemukan oknum yang melakukan tindakan transaksional, kepala sekolah akan dimintai pertanggungjawaban.
“Kalau memang betul ada oknum di dinas terkait yang melakukan transaksi tersebut, silakan laporkan. Kita akan tindak tegas,” kata Robinsar.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon, Heni Anita Susila, mengungkapkan adanya perubahan kebijakan dalam penentuan jalur afirmasi.
Saat ini, seleksi mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), bukan lagi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Heni menjelaskan bahwa calon peserta didik yang masuk dalam kategori desil 1 hingga desil 3 dalam DTSEN akan mendapatkan prioritas utama.
“Bukan tidak diperbolehkan lagi (SKTM), tetapi tidak menjadi prioritas utama. Yang kami utamakan sekarang adalah data DTSEN desil 1 sampai 3,” jelas Heni.
Kebijakan ini diterapkan agar bantuan dan akses pendidikan berbasis afirmasi benar-benar tepat sasaran bagi kelompok masyarakat yang paling membutuhkan secara nasional.
Namun, jika kuota desil 1–3 sudah terpenuhi dan masih ada sisa, peluang baru akan dibuka untuk desil berikutnya serta pemegang SKTM.
Melalui sinergi tata kelola dan aturan baru ini, Pemerintah Kota Cilegon berharap SPMB 2026 dapat berjalan lancar, objektif, serta bebas dari praktik kecurangan demi melahirkan layanan pendidikan yang berkualitas.***