CILEGON – Kapolres Cilegon AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga angkat bicara terkait kembali disalurkannya aliran listrik di sejumlah bangunan di lingkungan Lapak Priuk, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon oleh PLN setempat.
Pihaknya menyebut, langkah tersebut dilakukan demi kepentingan umum.
Menurut Kapolres, tindakan itu mengacu pada Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatur mengenai diskresi kepolisian.
“Demi kepentingan umum, kalau tidak melakukan itu akan ribut, ketika kami berbicara Pasal 18 demi kepentingan umum, kami harus lakukan,” ujar Kapolres Cilegon AKBP Martua, Jumat (17/04/2026) kemarin.
Ia kemudian mencontohkan situasi darurat dalam lalu lintas, seperti saat ambulans melintas di persimpangan lampu merah.
“Ketika lampu merah, aturannya pengendara harus berhenti, stop, tapi kalau ambulance dan mobil polisi mengawal karena keadaan emergency, kami harus sebrangi dong,” tuturnya.
Ia juga menjelaskan, pada saat kejadian terdapat kesepakatan terkait uang kerohiman yang telah diterima sejumlah warga pemilik bangunan dari pemilik lahan.
“Sekarang membuktikan bahwa mana yang diputus (aliran listrik, red) dan mana yang tidak diputus, itu kan kesepakatan mereka berdasarkan uang kerohiman, tapi kami kan tidak melihat itu, kami melihat untuk kepentingan umum,” tegasnya.
Kapolres, kembali menegaskan bahwa tindakan tersebut murni dilakukan berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Kepolisian dan tidak terkait kesepakatan tertentu.
“Aliran listrik itu sebelum terjadi kesepakatan, ingat tidak ada kesepakatan yang ditanda tangani berkaitan dengan masalah apa yang harus dilakukan, tidak ada, kami murni melakukan Pasal 18 Undang-Undang Kepolisian,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum dari Hartono yang mengaku sebagai pemilik lahan, telah melayangkan somasi kepada PT ULP PLN Cilegon terkait pengaktifan kembali aliran listrik di bangunan yang disebut berdiri tanpa izin di atas lahan miliknya.
Selain itu, persoalan tersebut juga telah dilaporkan ke Ombudsman Banten oleh pihak kuasa hukum, terkait dugaan maladministrasi.***