Kasus Proyek Unit 9-10 PLTU Suralaya, PT IJA Akui Telah Diperiksa Penyidik Polda Banten

CILEGON – Manajemen PT Indra Jaya Abadi (IJA) mengakui bahwa pihaknya telah dipanggil dan diperiksa oleh pihak penyidik Polda Banten karena kasus dugaan praktek korupsi di kegiatan penyiapan lahan proyek unit 9 dan 10 PLTU Suralaya.

PT IJA sendiri terseret kasus tersebut karena mendapatkan pengalihan pekerjaan jasa pembongkaran bangunan dan pembersihan komplek untuk proyek PLTU Suralaya 2×1000 MW, dari PT Mutiara Kahal, perusahaan kontraktor pemenang tender dari PT Indonesia Power.

Saat dikonfirmasi, Komisaris PT Indra Jaya Abadi, Sanudi, mengaku siap buka-bukaan di depan hukum. Pihaknya siap memberikan keterangan sebenarnya jika proses hukum kembali memanggil dirinya.

“Kita tidak pernah melapor, tapi kita dipanggil sama Polda kemungkinan orang lain yang melaporkan. Saya diperiksa di Ditkrimsus sekitar bulan Maret, sebagai warga negara Indonesia yang baik apapun yang saya terima, apapun masalah yang saya dapat yah saya ceritakan apa adanya gitu ajah,” ujar Sanudi, Kamis (12/4/2018).

Sanudi juga menjelaskan bahwa selain dirinya, penyidik Polda Banten juga telah memanggil pihak manajemen PT Indonesia Power.

“Sebelum saya, sudah dipanggil juga dari IP (Indonesia Power-red), dan setelah saya nggak tahu mungkin Haji Sahruji yang dipanggil,” terangnya.

Sementara diketahui, dugaan terjadinya praktik korupsi pada kegiatan penyiapan lahan proyek Unit 9-10 PLTU Suralaya PT Indonesia Power sebelumnya sempat mencuat setelah adanya laporan dari Forum Pemerhati pengadaan Barang dan Jasa (FPPBJ), kepada Polda Banten.

FPPBJ mengungkap bahwa ada tindak pidana korporasi dan dugaan korupsi dilakukan PT Mutiara Kahal dengan cara mengalihkan pekerjaan jasa pembongkaran bangunan dan pembersihan komplek PLTU Suralaya 2×1000 kepada PT Indra Jaya Abadi, tanpa pemberitahuan kepada pengguna jasa atau pemilik proyek Unit 9-10 PLTU Suralaya.

Pekerjaan pembongkaran Kompleks PLTU 2×1000 yang dimenangkan oleh PT Mutiara Kahal ini seperti yang tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor: 0053.PJ/081/SLA/2017, pada tanggal 07 Juni 2017, senilai Rp 6,2 miliar. Ternyata, pada pelaksanaannya seluruh pekerjaan ini dialihkan atau di sub kan kepada perusahaan lain, dengan nilai kontrak yang lebih kecil.

Dari data yang diungkap FPPBJ, diketahui PT Mutiara Kahal telah menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK), Nomor: 002.MK/SPK/VI/2017, kepada PT Indra Jaya Abadi untuk pekerjaan tersebut, tertanggal 06 Juni 2017 dengan harga total pekerjaan Rp 2,5 miliar.

Dalam konfirmasi sebelumnya, Komisaris PT Indra Jaya Abadi (IJA) membenarkan bahwa pihaknya menerima kontrak senilai Rp 2,5 Miliar dari PT Mutiara Kahal untuk mengambil alih seluruh pekerjaan tersebut.

Namun PT Indra Jaya Abadi mengaku rugi dalam menggarap proyek tersebut, pasalnya dengan pekerjaan yang hampir rampung ini, PT IJA belum sepenuhnya menerima pembayaran sesuai nilai progress pekerjaan.

“Iya betul, untuk pembongkaran rumah diserahkan ke kita semua, untuk pekerjaannya tinggal mesjid dan gedung serbaguna,” papar Sanudi.

Sanudi mengaku, saat ini pihaknya baru dibayar Rp 500 juta dari Rp 2,5 Miliar nilai kontrak yang disepakati dengan PT Mutiara Kahal.

“Pembayaran belum jelas baru di bayar Rp 500 juta jadi masih kurang 2 milyar,” ujarnya.

Ia juga merasa dicurangi oleh pihak PT Mutiara Kahal, dan mengaku proyek pembongkaran untuk unit 9 & 10 PLTU Suralaya tersebut merugikan.

“Itu kerjaan rugi kang, Kerjaan idealnya itu kalau di tempat lain itu Rp 4 Milyar sampai 4,5 Milyar. Tapi karena kita butuh pekerjaan yang penting alat kita jangan nongkrong sama mobil kita jalan, ya diberi pekerjaan di angka 2,5 Milyar kita kerjakan saja. Tapi ya rugi itungannya mah,” jelasnya.

Ia juga mengaku tidak tahu nilai kontrak awal antara pihak pemenang tender dengan PT Indonesia Power.

“Saya nggak tau, kita menyangka dikasih Rp 2,5 Milyar sangka kita itu nilainya ya paling sekitar Rp 3 milyar, tapi tahunya begitu di Polda bahwa itu kontraknya Rp 6 milyaran,” ucapnya.

“Sebulan yang lalu sudah diperiksa, terkait masalah ini. Karena menurut informasi sih, IP sudah membayar 95% ke Pak Haji Sahruji tapi ke sayanya baru bayar Rp 500 juta,” imbuhnya.

Sementara manajemen PT Mutiara Kahal dan juga PT Indonesia Power, hingga saat ini belum bersedia memberikan keterangannya terkait adanya dugaan kasus tersebut.

Wartawan Fakta Banten sendiri sudah mencoba menghubungi via telepon genggam Direktur PT Mutiara Kahal, Sahruji, namun pihaknya belum bersedia memberikan tanggapannya. (*/Asep-Tolet)

Indonesia Power
Comments (0)
Add Comment