Mogok Kerja di PT Bumimerak Terminalindo, Disnaker Cilegon Panggil Manajemen dan Serikat Pekerja

CILEGON – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon mengeluarkan surat panggilan kepada PT Bumi Merak Terminalindo dan PUK SP KEP Bumimerak Terminalindo untuk menghadiri pertemuan pada Kamis, 13 Februari 2025 di kantor Disnaker Kota Cilegon.

Panggilan ini dikeluarkan menyusul adanya surat dari Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Bumimerak Terminalindo yang memberitahukan rencana mogok kerja pada 19 – 21 Februari 2025.

Faruk Oktavian, Kepala Bidang Hubungan Industri Disnaker Kota Cilegon, ketika dihubungi oleh wartawan menegaskan bahwa tujuan pemanggilan ini adalah mencari solusi bersama.

“Yang dibahas, penyebab aksi mogok kerja kita cari solusinya. Kalau bisa kita mediasi, kita mediasi,” ujar Faruk kepada wartawan, Rabu (12/2/2025).

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa Disnaker berupaya mengantisipasi dampak dari mogok kerja dengan memanggil kedua belah pihak agar tidak terjadi kerugian baik bagi industri maupun pekerja.

“Kita juga belum tahu jelas kasusnya seperti apa, makanya kita panggil karena di surat mogok kerja itu kan belum jelas kronologisnya seperti apa,” tambahnya.

Menurutnya, Undang-Undang memberikan jaminan bahwa proses mediasi dapat dilakukan. Jika dalam bipartit tidak tercapai kesepakatan, maka proses dapat dilanjutkan ke tingkat tripartit yang melibatkan Disnaker.

Dengan adanya pertemuan ini, Disnaker berharap dapat mencapai solusi yang adil dan menguntungkan bagi semua pihak, sehingga mogok kerja dapat dihindari dan hubungan industrial tetap kondusif.

“Harapan kita semua tidak melakukan aksi mogok kerja. Tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan dengan duduk bersama,” tutup Faruk. (*/Ika)

Disnaker CilegonMogok KerjaPT Bumimerak TerminalindoSerikat Pekerja
Comments (0)
Add Comment