Pembuang Lumpur PT Lotte Diwajibkan Bikin Tanggul Pembatas di Situ Rawa Arum

CILEGON – Kegiatan pembuangan “limbah” lumpur kupasan dari proyek PT Lotte Chemical Indonesia (LCI) yang berasal dari hutan mangrove kawasan pesisir Tanjung Peni di lokasi lahan yang diklaim bersebelahan dengan Situ Rawa Arum, terus mendapat sorotan dari masyarakat.

Terbaru beredar video keluhan dari sejumlah anak-anak dari Link Cidangdang Kelurahan Rawa Arum, mengaku khawatir akan dampak negatif dari kegiatan pengurukan lumpur di sekitar Rawa Arum. Ada juga sejumlah LSM pemerhati lingkungan di Cilegon yang melaporkan adanya dugaan perusakan lingkungan dari kegiatan turunan dari proyek Lotte Chemical tersebut.

Berdasarkan pantauan faktabanten.co.id beberapa waktu lalu, pemandangan eksotis dengan hamparan air dan tumbuhan teratai yang cukup luas sekitar 12 hektar itu, kini dinilai sudah terkontaminasi oleh gundukan atau tumpukan lumpur di sisi utara Situ Rawa Arum yang bisa saja berdampak pada pengurangan luas aset yang diketahui milik Pemerintah Provinsi Banten yang kini sudah dilimpahkan ke Pemkot Cilegon tersebut.

Dan aktualnya di lapangan, tidak terlihat jelas batas mana area Rawa Arum dan lahan yang tertera dalam SPPL.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon mengkonfirmasi bahwa proyek pembuangan lumpur di lahan yang berlokasi bersebelahan dengan Situ Rawa Arum sudah mendapat SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pemantauan dan Pengelolaan Lingkungan) dengan cakupan luas sekitar 9000 meter.

Kepala Bidang Tata Lingkungan DLH Kota Cilegon, Asep Faturohman menerangkan, perusahaan yang memegang SPPL di lahan yang berlokasi di sebelah Rawa Arum, memiliki kewajiban untuk membuat tanggul pembatas antara Rawa Arum dengan lahan milik Haji David yang dikelola PT Insing Dwi Perkasa.

Asep juga menegaskan, bahwa pihaknya sudah memberikan himbauan kepada perusahaan yang diterbitkan SPPL untuk memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam pengelolaan lingkungan, dan akan melakukan evaluasi jika proses pelaksanaan di lapangan tidak sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut.

“Dalam ketentuannya mengelola lingkungan sekitar Rawa Arum, kita sudah persyaratkan untuk membuat sejenis drainase supaya kalau itu bentuknya cekungan sih oke, tapi tidak melewati batasan-batasan yang ditentukan. Kalau menyalahi di lapangan, bisa kita evaluasi,” ujar Asep Faturohman kepada wartawan, Jumat (26/7/2019).

BACA JUGA: Diwacanakan Jadi Tempat Wisata, Situ Rawa Arum Malah Jadi Lokasi Pembuangan Lumpur PT Lotte

Dijelaskan Asep, bahwa SPPL yang diterbitkan oleh DLH Cilegon juga secara detail mengatur proses pengangkutan dan pembuangan lumpur kupasan Lotte tersebut. Dan salah satu alasan bagaimana SPPL diterbitkan, karena kegiatan di lahan sebelah Rawa Arum itu sudah mendapatkan kesepakatan dan diterima masyarakat lingkungan, karena dijamin tidak bersentuhan langsung dengan Situ Rawa Arum.

“Untuk lahan tadi, sudah dikonfirmasi bahwa tidak bersentuhan dengan Situ Rawa Arum. Memang lahannya, waktu pengerjaan SPPL itu sudah diketahui dan sudah ditentukan. Kerjasama atau sewa bentuknya, ada kesepakatan untuk dilakukan pembangunan disitu,” jelas Asep.

Terkait adanya dampak dari proyek di sekitar lokasi Rawa Arum tersebut, dikatakan Asep, pihaknya sudah melakukan diskusi dengan sejumlah pihak terkait supaya bisa meminimalisir dampak negatifnya.

“Saya menilai memang dikhawatirkan dampaknya bisa ke masyarakat langsung, untuk itu kita perlu bicara dengan kelurahan, OPD-OPD lain misal dari Dishub, Dinas Penanganan Bencana dan dari Dinas Tenaga Kerja. Kita undang mereka secara teknis bagaimana cara pengangkutannya, supaya ini bisa ditangani dengan baik,” ungkapnya.

BACA JUGA: Sejumlah Kegiatan di Proyek Lotte Chemical Tak Masuk di Kajian AMDAL

Asep mengakui bahwa setiap pembangunan selalu ada konsekuensi yang dihadapi seperti halnya kerusakan lingkungan. Namun dikatakannya, pihaknya akan berupaya meminimalisir adanya dampak dari sebuah pembangunan yang bisa menimbulkan kerusakan lingkungan melalui dokumen-dokumen lingkungan yang ada di Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon.

“Ketika ada pembangunan, disitu juga ada sisi lain soal pengrusakan. Nah dari sisi pengrusakan itu kita minimalisir atau bahkan ditiadakan dengan adanya dokumen lingkungan. Dokumen itu bisa jadi acuan para pelaku industri dalam pengelolaan lingkungan. Diharapkan dampaknya positif daripada negatifnya,” tandasnya. (*/Angga)

Pemusnahan Hutan MangrovePT Lotte ChemicalSitu Rawa Arum
Comments (0)
Add Comment