CILEGON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon merehabilitasi sebanyak 147 unit rumah tidak layak huni (rutilahu) pada 2026 dengan anggaran sekitar Rp5 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cilegon.
Program tersebut menyasar masyarakat berpenghasilan rendah, lanjut usia (lansia), serta penyandang disabilitas guna meningkatkan kualitas hunian agar lebih layak dan aman ditempati.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Cilegon, Edhi Hendarto, mengatakan bantuan rehabilitasi diberikan melalui mekanisme Bantuan Stimulan Pembangunan Rumah Swadaya (BSPS).
“147 itu dari APBD. Satu unit Rp30 juta. Selain itu, kita target dalam satu tahun bisa merehabilitasi 500 unit. Itu berasal dari APBD, APBN, APBD Provinsi, CSR, dan Baznas,” kata Edhi, Selasa (3/11/2026).
Ia menjelaskan, target rehabilitasi sebanyak 500 rumah dalam setahun tidak hanya mengandalkan anggaran pemerintah daerah, tetapi juga didukung pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Banten, serta bantuan dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Menurut Edhi, program rehabilitasi rumah yang bersumber dari pemerintah pusat telah mulai berjalan.
Hingga saat ini, sekitar 300 unit rumah telah masuk dalam pelaksanaan tahap pertama, salah satunya berada di kawasan Tembulun, Kecamatan Pulomerak.
“Yang sudah berjalan itu dari pusat, sudah ada sekitar 300 unit rumah. Itu tahap pertama ada di Tembulun, daerah Pulomerak,” ujarnya.
Sementara itu, program rehabilitasi yang bersumber dari APBD Kota Cilegon masih dalam tahap sosialisasi dan pengajuan pencairan anggaran.
Edhi optimistis rehabilitasi terhadap 147 rumah yang dibiayai APBD tersebut dapat direalisasikan sesuai target.
Pelaksanaannya dilakukan secara swadaya oleh masyarakat melalui kelompok masyarakat (pokmas) bersama pemilik rumah.
Dalam mekanisme penyalurannya, setiap penerima manfaat memperoleh bantuan sebesar Rp30 juta yang ditransfer langsung ke rekening penerima dengan alokasi penggunaan yang telah ditentukan.
Dari jumlah tersebut, Rp23 juta diperuntukkan bagi pembelian material bangunan, sedangkan Rp7 juta digunakan untuk membayar upah tenaga kerja.
“Itu tersebar di Kota Cilegon. Yang melaksanakan juga masyarakat. Jadi, begitu uang masuk ke rekening, alokasi Rp30 juta itu sudah dikunci, Rp23 juta untuk material dan Rp7 juta untuk upah. Dari situ kita kontrol terus, kemudian dilaksanakan oleh masyarakat, pokmas, dan pemilik rumah,” jelasnya.
Untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan, Disperkim juga menyiapkan tenaga fasilitator dan pendamping lapangan yang bertugas mengawal proses rehabilitasi, mulai dari pelaksanaan hingga penyelesaian pekerjaan.
Edhi menambahkan, bantuan sebesar Rp30 juta untuk setiap rumah memiliki batasan penanganan sehingga perbaikan disesuaikan dengan kondisi fisik bangunan dan kebutuhan masing-masing penerima manfaat.
Sebagai contoh, pekerjaan plesteran tidak selalu dilakukan pada seluruh bagian rumah, tetapi dapat diprioritaskan pada bagian tertentu, seperti bagian depan.
Begitu pula rumah berukuran besar yang harus menyesuaikan lingkup pekerjaan dengan ketersediaan anggaran.
Dengan alokasi tersebut, penanganan rehabilitasi diperkirakan mencakup bangunan berukuran sekitar 6 x 6 meter atau seluas 36 meter persegi.
Lebih lanjut, Edhi menyebutkan bahwa program rehabilitasi rumah tidak layak huni di Kota Cilegon telah menjangkau sekitar 1.300 unit rumah sejak 2024.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi bantuan yang bersumber dari berbagai pihak, baik pemerintah daerah, pemerintah pusat, pemerintah provinsi, maupun pihak lainnya.***