Polres Cilegon Ajak Warga Berani Laporkan Peredaran Narkoba

CILEGON – Polres Cilegon mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

Kepolisian memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan dan keselamatannya mendapat perlindungan.

Kasat Resnarkoba Polres Cilegon AKP Suryanto mengatakan, perlindungan terhadap pelapor merupakan komitmen kepolisian karena tindak pidana narkotika termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

“Pelapor itu sangat kami jamin. Namanya kejahatan luar biasa atau extraordinary crime, pelapor itu punya hak untuk kita rahasiakan,” kata Suryanto, Selasa (4/8/2026).

Ia menegaskan, polisi tidak diperbolehkan membuka identitas masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana narkotika.

Selain menjaga kerahasiaan identitas, kepolisian juga berkewajiban menjamin keselamatan pelapor sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Menurut Suryanto, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan Call Center Polri 110, personel Satresnarkoba, maupun petugas Bhabinkamtibmas di wilayah masing-masing.

“Kalau ada masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau menemukan informasi yang berkaitan dengan tugas Satresnarkoba, bisa melalui Call Center 110,” ujarnya.

Selain mengajak masyarakat aktif melapor, Suryanto juga mengingatkan pentingnya mengenali tanda-tanda penyalahgunaan narkotika, khususnya sabu-sabu.

Di antaranya kondisi tubuh yang semakin kurus, mata cekung, hilang nafsu makan dalam waktu lama, telapak tangan terasa dingin, serta tubuh tetap berkeringat meski berada di ruangan ber-AC.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengucilkan penyalahguna narkotika, melainkan memberikan dukungan agar menjalani rehabilitasi, terutama jika yang bersangkutan merupakan anggota keluarga.

“Kalau rehabilitasi secara mandiri itu tidak dikenakan pidana,” tegasnya.***

Comments (0)
Add Comment