DJP Banten Blokir Rekening 84 Penunggak Pajak, Nilai Tunggakan Capai Rp330 Miliar

SERANG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten melakukan pemblokiran rekening terhadap 84 Wajib Pajak (WP) penunggak pajak dengan total tunggakan mencapai Rp330,66 miliar.

Langkah penegakan hukum tersebut dilakukan secara serentak pada 18 hingga 22 Mei 2026 dengan melibatkan 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Banten.

Kepala Kanwil DJP Banten, Aim Nursalim Saleh mengatakan, pemblokiran rekening dilakukan sebagai upaya mengamankan penerimaan negara sekaligus mendorong para Wajib Pajak segera melunasi kewajibannya.

“Langkah ini diharapkan memberikan efek jera bagi penunggak pajak dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih patuh terhadap kewajiban perpajakan,” ujar Aim di Serang, Selasa, (25/5/2026).

Menurutnya, operasi penagihan aktif tersebut menyasar rekening milik para penunggak pajak yang tersebar di 15 bank, baik bank milik pemerintah maupun swasta nasional.

Aim menjelaskan, nilai tunggakan sebesar Rp330,66 miliar menunjukkan masih besarnya potensi penerimaan negara yang perlu diamankan melalui tindakan hukum yang konsisten dan berkelanjutan.

Dalam pelaksanaannya, DJP Banten mengusung tema “Gerak Serentak Penagihan Pajak: Cepat, Tepat, dan Berdampak”.

Tema itu mencerminkan komitmen DJP dalam menjalankan penagihan aktif secara profesional, terukur, serta sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selain melakukan tindakan tegas, DJP Banten juga tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada para Wajib Pajak agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu.

Ke depan, Kanwil DJP Banten memastikan akan terus memperkuat pengawasan serta penegakan hukum perpajakan guna meningkatkan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan negara.***

Comments (0)
Add Comment