Hasil Ungkap Kasus hingga Juni 2026, Barang Bukti Narkoba 79,5 Kg Dimusnahkan Polda Banten

SERANG –Polda Banten melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika selama periode Januari hingga Juni 2026.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 73,2 kilogram, ganja seberat 6,3 kilogram, serta 25 cartridge vape yang mengandung zat etomidate dengan berat sekitar 25 gram.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan lima laporan polisi sekaligus memperingati dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2026.

Wakapolda Banten Brigjen Pol Hendra Wirawan mengatakan, momentum ini menjadi pengingat bagi seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat komitmen dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.

“Juga merupakan wujud transparansi, akuntabilitas, serta komitmen Polda Banten dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polda Banten,” ujarnya, Selasa (30/6/2026).

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil kerja keras personel Ditresnarkoba Polda Banten bersama instansi terkait dalam mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika lintas daerah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten Kombes Pol Wiwin Setyawan menerangkan, pengungkapan pertama dilakukan pada 30 Januari 2026 di kawasan SPBU Gerem, Kota Cilegon.

Dalam perkara tersebut, Ditresnarkoba Polda Banten bersama Bea Cukai Merak berhasil mengungkap jaringan sindikat narkotika jenis ganja Medan–Banten–Bali melalui jalur darat.

Dari pengungkapan tersebut diamankan barang bukti ganja seberat 7.492,61 gram yang dibawa langsung oleh pelaku menggunakan tas ransel. Perkara tersebut telah memasuki Tahap II.

Selanjutnya pada 6 Februari 2026, Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengungkap jaringan sindikat narkotika jenis sabu Pekanbaru–Jakarta–Surabaya di depan Hotel Amaris, Kota Cilegon.

Modus operandi yang dilakukan yaitu tersangka mengambil narkotika jenis sabu milik DPO di Cilegon untuk kemudian diserahkan kepada DPO lainnya di Jakarta.

Dari pengungkapan tersebut diamankan barang bukti sabu seberat 4.272 gram dan perkara telah memasuki Tahap II.

Pengungkapan berikutnya dilakukan pada 6 Maret 2026 terhadap jaringan Medan–Jakarta yang mengedarkan New Psychoactive Substances (NPS) jenis etomidate melalui jasa ekspedisi.

Dalam perkara tersebut diamankan barang bukti berupa 30 cartridge vape yang berisi cairan etomidate seberat sekitar 30 gram, dengan perkara telah memasuki Tahap I.

Adapun barang bukti etomidate yang dimusnahkan dalam kegiatan ini sebanyak 25 cartridge sesuai penetapan yang telah diterbitkan.

Kemudian pada 8 Maret 2026, Ditresnarkoba Polda Banten mengungkap jaringan sindikat narkotika jenis sabu Lampung–Serpong, Tangerang Selatan di Terminal Eksekutif Merak.

Tersangka membawa sabu yang disimpan di dalam tas koper untuk diedarkan ke wilayah Tangerang Selatan.

Dari pengungkapan tersebut diamankan barang bukti sabu seberat 15.862 gram dan perkara telah memasuki Tahap I.

Pengungkapan terbesar dilakukan pada 18 Maret 2026 di Jalan Terusan Tol Merak–Jakarta, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.

Ditresnarkoba Polda Banten bersama Bea Cukai Merak berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu jaringan Aceh–Medan–Pekanbaru–Jakarta.

Modus operandi yang digunakan adalah menyembunyikan sabu di dalam bodi mobil.

Dari pengungkapan tersebut diamankan barang bukti sabu seberat 55.212 gram dan perkara saat ini masih dalam proses penyidikan.***

Comments (0)
Add Comment