SERANG – Aparat Kepolisian tengah mendalami kasus dugaan perekaman aktivitas perempuan di dalam toilet yang dilakukan seorang mahasiswa Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten berinisial MZ.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terlapor mengakui telah melakukan aksinya sebanyak lima kali di sejumlah lokasi berbeda.
Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menjelaskan, dua kejadian terjadi di lingkungan kampus, sementara tiga lainnya dilakukan di toilet Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Banten.
“Dari keterangan yang diperoleh penyidik, pelaku mengaku melakukan perekaman sebanyak lima kali, yakni dua kali di toilet kampus dan tiga kali di toilet SPBU,” ujar Maruli dalam keterangan resminya, Rabu (8/4/2026).
Pengakuan tersebut diperkuat dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten, berupa file rekaman video yang tersimpan di telepon genggam dan flashdisk milik terlapor.
Modus yang digunakan yakni merekam korban secara diam-diam menggunakan handphone melalui celah ventilasi bagian atas toilet.
Menurut Maruli, dari hasil pemeriksaan sementara, video tersebut disebut digunakan untuk kepentingan pribadi.
Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menetapkan MZ sebagai tersangka maupun melakukan penahanan.
Polisi masih melakukan pendalaman guna memastikan seluruh fakta hukum dalam perkara tersebut.
“Akan dilakukan gelar perkara terlebih dahulu untuk menentukan peningkatan status penanganan ke tahap penyidikan,” jelasnya.
Polda Banten juga mengimbau pengelola fasilitas publik, termasuk lingkungan kampus dan SPBU, agar meningkatkan sistem pengawasan serta memastikan keamanan area toilet.
Menurut Maruli, perempuan menjadi kelompok yang rentan terhadap tindakan eksploitasi sehingga perlindungan maksimal sangat diperlukan.
Kasus ini bermula dari laporan seorang dosen perempuan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Untirta berinisial LNK ke Polda Banten pada Jumat, 2 April 2026.
MZ dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Penyidik saat ini masih melanjutkan proses pemeriksaan untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa tersebut.***