Polda Banten Terima Laporan Wartawan Korban Dugaan Kekerasan Aparat saat Demo HUT ke-500 Kabupaten Serang

SERANG – Polda Banten menerima laporan pengaduan dari seorang wartawan terkait dugaan kekerasan saat pembubaran aksi demonstrasi mahasiswa dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-500 Kabupaten Serang, Kamis (8/10/2026) malam.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Hutapea mengatakan, laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten pada Jumat (9/10/2026).

Laporan itu selanjutnya akan diproses sesuai prosedur yang berlaku.

Maruli menjelaskan, laporan masih berbentuk pengaduan karena penyidik membutuhkan keterangan lebih lanjut, termasuk mengenai pihak yang dilaporkan dan barang bukti yang dapat mendukung dugaan peristiwa tersebut.

“Polri, khususnya Polda Banten, menerima laporan dari teman wartawan. Sampai dengan malam hari ini, laporan sudah diterima oleh SPKT dan penyidik juga sudah menerima laporan,” kata Maruli kepada wartawan di Polda Banten, Jumat malam, (9/10/2026).

Ia mengatakan, penyidik akan menunggu disposisi untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Selanjutnya, kepolisian akan menerbitkan surat perintah tugas dan surat perintah penyelidikan guna mendalami dugaan kekerasan yang dialami jurnalis tersebut.

Polda Banten juga berencana mengundang pelapor untuk dimintai klarifikasi. Langkah tersebut dilakukan untuk menggali informasi mengenai kronologi kejadian serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Kita akan melakukan undangan klarifikasi kepada korban, dan kita juga akan menerbitkan surat perintah penyelidikan untuk menggali, mencari tahu peran-peran orang yang dilaporkan, siapa yang melakukan apa di sana,” ujarnya.

Maruli menegaskan, kepolisian akan menangani laporan tersebut secara profesional.

Ia juga meminta wartawan maupun masyarakat yang mengetahui atau menyaksikan kejadian tersebut agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada penyidik.

Saat ditanya mengenai kemungkinan adanya anggota kepolisian yang terindikasi melakukan penganiayaan, Maruli memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

“Tidak usah ragu bahwa Polri itu profesional. Sudah ada SOP, ada peraturan Kapolri, ada kode etik, ada disiplin. Kalau misalnya perbuatan pidana, ada KUHP, enggak usah khawatir, enggak usah ragu,” tegasnya.

Ia menambahkan, proses penyelidikan akan dilakukan untuk mengungkap peran masing-masing pihak dalam peristiwa yang terjadi saat pembubaran aksi demonstrasi tersebut.

Maruli juga berharap wartawan yang menjadi korban segera pulih dan dapat kembali menjalankan aktivitasnya.***

Kabid HumasMaruli HutapeaPolda Banten
Comments (0)
Add Comment