SERANG – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam dugaan penganiayaan terhadap wartawan Kabupaten Serang, Kosasih Sukmawijaya alias Aden, saat meliput demonstrasi mahasiswa di kawasan Pendopo Kabupaten Serang, Kamis (8/10/2026) malam.
Aden diduga dipukul sejumlah anggota kepolisian ketika menjalankan tugas jurnalistik dalam aksi demonstrasi yang berlangsung bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-500 Kabupaten Serang.
Akibat kejadian tersebut, Aden mengalami luka lebam pada wajah serta cedera pada tangan dan kaki akibat terkilir.
Ia kemudian dibawa ke Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) untuk mendapatkan penanganan medis.
Dalam siaran pers yang dirilis Jumat (9/10/2026), AJI Jakarta dan LBH Pers menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 20.30 WIB ketika kericuhan berlangsung antara massa demonstran dan aparat kepolisian.
Saat itu, Aden berada di sekitar gerbang Pendopo Kabupaten Serang untuk meliput jalannya aksi.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun kedua organisasi tersebut, Aden telah menyampaikan identitasnya sebagai jurnalis yang sedang bertugas.
Orang-orang di sekitar lokasi juga disebut sempat memberitahukan identitas korban kepada anggota kepolisian.
Namun, Aden tetap diduga mengalami pemukulan meskipun identitasnya sebagai wartawan telah disampaikan.
Ketua AJI Jakarta Irsyan Hasyim mengecam dugaan kekerasan terhadap Aden. AJI Jakarta dan LBH Pers menilai tindakan tersebut bukan sekadar persoalan keselamatan individu, melainkan juga menyangkut kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi.
“Kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas peliputan merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik dan ancaman serius terhadap kemerdekaan pers. Wartawan harus dapat meliput peristiwa publik tanpa mengalami intimidasi maupun kekerasan,” ujarnya.
Kedua organisasi itu menegaskan bahwa jurnalis yang meliput peristiwa publik, termasuk demonstrasi, harus mendapatkan perlindungan ketika menjalankan tugas profesionalnya.
Mereka juga menyoroti kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang baru dilantik pada 1 Oktober 2026.
Menurut mereka, dugaan kekerasan terhadap Aden menjadi persoalan yang harus ditangani secara serius oleh kepolisian.
LBH Pers mencatat sedikitnya 14 laporan terkait serangan terhadap pers selama periode 2019–2025 yang disebut belum dituntaskan oleh Polri.
Sebagian kasus yang dilaporkan tersebut diduga melibatkan anggota kepolisian.
Direktur LBH Pers Mustafa Layong bersama AJI Jakarta mendesak Kapolri Suyudi Ario Seto mengevaluasi prosedur penanganan dan pengamanan aksi unjuk rasa agar penggunaan kekuatan oleh anggota kepolisian tidak dilakukan secara represif.
Mereka juga meminta dugaan penganiayaan terhadap Aden diproses secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Polri harus memastikan dugaan penganiayaan terhadap jurnalis ini ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel. Tidak boleh ada impunitas bagi anggota kepolisian yang terbukti melakukan pelanggaran,” ucapnya.
Kedua organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa kewenangan polisi sebagai aparat penegak hukum bukanlah pembenaran untuk melakukan tindakan represif terhadap massa aksi.
Pengamanan demonstrasi, menurut mereka, harus menghormati hak asasi manusia, kebebasan berpendapat, serta hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi di muka umum.
AJI Jakarta dan LBH Pers turut meminta seluruh pihak menghormati kemerdekaan pers serta memastikan kekerasan terhadap jurnalis tidak kembali terjadi.
AJI Jakarta dan LBH Pers merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai dasar perlindungan terhadap kerja jurnalistik.
Pasal 8 UU Pers menyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya, wartawan mendapat perlindungan hukum.
Sementara itu, Pasal 4 ayat (3) UU Pers menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Adapun Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang secara melawan hukum dan dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
AJI Jakarta dan LBH Pers menilai kekerasan terhadap jurnalis dapat berdampak lebih luas karena berpotensi menghambat masyarakat memperoleh informasi mengenai peristiwa yang menyangkut kepentingan publik.***