Wartawan Korban Pemukulan Oknum Polisi Saat Demo Laporkan Dugaan Pengeroyokan ke Polda Banten

SERANG – Kuasa hukum wartawan Ekbisbanten, Abdul Malik Fajar, melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan, penganiayaan, dan penghalangan kerja jurnalistik ke Polda Banten, Jumat (9/10/2026).

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kekerasan yang dialami Kosasih, jurnalis Ekbisbanten, saat meliput aksi demonstrasi di Pendopo Bupati Serang dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-500 Kabupaten Serang.

Abdul Malik Fajar mengatakan, laporan itu diajukan sebagai upaya untuk meminta pertanggungjawaban hukum atas dugaan kekerasan yang dialami korban saat menjalankan tugas jurnalistik.

“Ini kita baru selesai membuat laporan di Polda Banten, laporan terhadap rekan kita, rekan jurnalis yang menjadi korban dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penganiayaan, dan penghalangan saat peliputan menjalankan tugas jurnalistiknya saat peliputan aksi demo di Pendopo Bupati Kabupaten Serang, bertepatan momen HUT ke-500 tahun,” kata Abdul Malik.

Dalam proses pelaporan, pihaknya turut menyiapkan bukti berupa hasil visum untuk mendukung laporan terkait luka-luka yang dialami korban.

Abdul Malik berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan adil, termasuk apabila terduga pelaku merupakan anggota kepolisian yang sedang bertugas mengamankan aksi demonstrasi.

“Harapannya, penegakan hukum ini benar-benar setegak dan seadil-adilnya, tidak pandang bulu,” ujarnya.

Ia menegaskan, penanganan perkara tersebut menjadi ujian bagi komitmen kepolisian dalam memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.

Menurut Abdul Malik, dugaan kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana terhadap individu, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap kebebasan pers dalam menjalankan fungsi jurnalistik.

Abdul Malik menjelaskan, laporan yang disampaikan ke Polda Banten turut merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihaknya menyebut Pasal 262 terkait dugaan pengeroyokan dan Pasal 466 terkait dugaan penganiayaan sebagai dasar hukum yang dilaporkan.

Selain itu, kuasa hukum juga menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 juncto Pasal 18, terkait dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik.

“Jelas, kita juga laporkan selain tindak pidananya, juga kita lapis dengan dugaan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 juncto Pasal 18 tentang penghalangan saat kerja-kerja jurnalistik,” kata Abdul Malik.

Ia menilai, jurnalis yang menjalankan tugasnya untuk mencari dan menyampaikan informasi kepada masyarakat harus mendapatkan perlindungan hukum.

Menurutnya, kebebasan pers merupakan bagian penting dalam menjamin hak publik untuk memperoleh informasi.

Abdul Malik juga mengungkapkan dugaan adanya tindakan yang menghalangi korban saat melakukan peliputan aksi demonstrasi di Pendopo Bupati Serang.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak pelapor, korban disebut sedang mengambil gambar ketika meliput aksi tersebut.

Namun, telepon seluler yang digunakan untuk merekam peristiwa diduga dirampas dan hasil peliputannya dihapus.

“Kalau dilihat dari kronologis peristiwa, rekan kita saat peliputan mengambil gambar, kemudian alat pengambil gambar itu atau telepon selulernya dirampas dan hasil dari peliputan itu dihapus,” ujarnya.

Abdul Malik menilai, dugaan perampasan perangkat dan penghapusan hasil peliputan tersebut perlu menjadi bagian dari penanganan perkara karena berpotensi menghambat kerja jurnalistik.

Ia menegaskan, laporan yang diajukan tidak hanya menyoroti dugaan tindak pidana kekerasan, tetapi juga dugaan upaya menghalangi pers dalam menjalankan tugasnya menyampaikan informasi kepada publik.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Hutapea membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari jurnalis tersebut.

Polisi menyatakan akan menindaklanjuti laporan sesuai prosedur yang berlaku.

Maruli menjelaskan, laporan telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten dan telah diteruskan kepada penyidik untuk proses lebih lanjut.

“Polri, khususnya kami Polda Banten, menerima laporan dari teman jurnalis. Sampai dengan malam hari ini, sudah diterima oleh SPKT, penyidik juga sudah menerima laporan,” pungkasnya.***

LaporanPolda BantenWartawan
Comments (0)
Add Comment