SERANG – Polda Banten mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang menyebabkan kerugian negara hingga puluhan juta rupiah per hari.
Pengungkapan tersebut disampaikan langsung Kapolda Banten Irjen Pol Hengki dalam konferensi pers bersama jajaran Ditreskrimsus Polda Banten.
Kapolda menegaskan bahwa sepanjang tahun 2025, Polda Banten telah melakukan penegakan hukum serius terhadap tindak pidana penyalahgunaan BBM dan pertambangan ilegal.
“Tahun 2025 Polda Banten dan jajaran telah memproses penyidikan penyalahgunaan BBM subsidi sebanyak 8 kasus dan pertambangan ilegal 25 kasus. Seluruhnya sudah tahap dua, artinya tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Hengki.
Ia meluruskan anggapan di masyarakat yang menyebut penindakan terhadap BBM ilegal tidak berjalan. Menurutnya, seluruh perkara telah diproses hingga pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Polda Banten.
Selain capaian tahun sebelumnya, Polda Banten juga mengungkap enam kasus tindak pidana minyak dan gas bumi selama April 2026 dengan delapan tersangka yang kini telah ditahan.
Para pelaku menggunakan berbagai modus untuk mendapatkan BBM subsidi secara ilegal, di antaranya:
1. Menggunakan banyak barcode pembelian BBM subsidi
2. Mengganti plat nomor kendaraan secara berulang
3. Memodifikasi kendaraan box menjadi tangki penampung BBM
4. Mengelabui petugas SPBU agar dapat membeli BBM subsidi berulang kali.
Kapolda menegaskan pihaknya akan bertindak tegas terhadap seluruh bentuk penyalahgunaan BBM subsidi, termasuk penggunaan barcode dan kendaraan modifikasi.
“Siapa pun pelakunya akan kami tindak tegas. Penyalahgunaan BBM subsidi sangat merugikan negara dan masyarakat,” tegasnya.
Sales Area Manager Retail Banten Agung Kaharesa Wijaya dari Pertamina Patra Niaga menjelaskan bahwa modus utama pelaku adalah memanfaatkan banyak barcode serta pergantian plat kendaraan setelah kuota subsidi habis.
Berdasarkan hasil temuan penyidikan, total BBM subsidi yang disalahgunakan mencapai 3.791 liter per hari.
“Kerugian negara diperkirakan sekitar Rp25 juta per hari hanya dari satu SPBU. Itu belum termasuk SPBU lain,” jelas Agung.
Ia menambahkan, apabila praktik serupa terjadi di banyak SPBU di Provinsi Banten, potensi kerugian negara bisa jauh lebih besar sehingga diperlukan pengawasan dan pembatasan distribusi BBM subsidi secara ketat.
Kapolda Banten menegaskan komitmen institusinya untuk memberantas mafia BBM subsidi maupun praktik ilegal lain di sektor energi.
Menurutnya, seluruh pelaku penyalahgunaan BBM, LPG subsidi, maupun pertambangan ilegal dijerat dengan pasal pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Dalam konferensi pers tersebut turut hadir Kabidhumas Polda Banten Maruli Ahiles Hutapea, Kapolres Serang Kota Yuda Satria, Wadirreskrimsus Polda Banten Bronto Budiyono, serta perwakilan Pertamina Patra Niaga.
Polda Banten memastikan penindakan terhadap penyalahgunaan BBM subsidi akan terus dilakukan guna melindungi hak masyarakat dan mencegah kerugian negara yang lebih besar.***