Pengacara Asal Menes Pandeglang Ini Jadi Kuasa Hukum Bupati Kepulauan Meranti

 

PANDEGLANG – Pengacara Asal Kecamatan Menes Raden Elang Mulyana resmi menjadi kuasa hukum Bupati Kepulauan Meranti H. Muhamad Adil yang viral di OTT KPK pada kamis 6 April 2023 malam di rumah dinasnya.

Bupati Kepulauan Meranti H. Muhamad Adil ditangkap KPK atas dugaan kasus suap pengadaan jasa umrah, fee proyek dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) Kabupaten Meranti dan Suap Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau atas dugaan tindak pidana atau dugaan tindak pidana korupsi.

Raden Elang Mulyana mengatakan atas persoalan hukum yang menimpa Bupati Kepulauan Meranti secara resmi pada tanggal 18 April 2023 telah menunjuk Kuasa Hukum pada dirinya, untuk melakukan pembelaan dan menghadapi persidangan di pengadilan Tipikor atas penunjukan tersebut.

“Dari berkas yang ada saya melihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Meranti sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU NO 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi, insyallah kami akan melakukan pembelaan dengan maksimal dan profesional mudah-mudahan bisa berjalan lancar,” papar Raden yang akrab disapa Yayan ini, Minggu, (21/5/2023).

Lanjut dirinya akan bersikap profesional dan penuh tanggungjawab, mengedepankan asas praduga tak bersalah dan memiliki hak atas bantuan hukum.

Karena didalam Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 56 wajib didampingi dibela pengacara, dan Undang – Undang Hak Asasi Manusia (UU-Ham) pasal 17 mengatur setiap orang yang ditangkap, ditahan dituntut di dalam persidangan wajib dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan berkekuatan hukum tetap.

“Artinya saya sebagai kuasa hukum berupaya memberikan pembelaan sesuai aturan yang ada dan tentunya akan menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap Klien kami,” pungkasnya. (*/Gus)

MenesPengacaraRaden Elang Mulyana
Comments (0)
Add Comment