JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan masa penahanan terhadap empat orang tersangka (TSK) kasus dugaan suap pemulusan izin pembangunan Mall Transmart di Cilegon.
Keempat tersangka itu adalah, Walikota Cilegon non aktif Tubagus Iman Ariyadi, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira (ADP), Projek Manager PT Brantas Abipraya Bayu Dwinata Utama (BDU), dan Hendry (HE) selaku pihak swasta.
“Dilakukan perpanjangan penahanan untuk tersangka dugaan suap terkait dengan pengurusan perijinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon selama 40 hari,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2017).
Menurut Febri, perpanjangan penahanan para tersangka itu mulai terhitung sejak tanggal 13 Oktober 2017 hingga 21 November 2017.
Baca Juga : KPK Periksa Kembali Lima Tersangka Terkait Kasus Korupsi Walikota Cilegon
Dalam kasus suap ini, lembaga antirasuah telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Utama (Dirut) PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT KIEC), Tubagus Dony Sugihmukti, Walikota Cilegon, Tubagus Iman Ariyadi, pihak swasta, Hendri, serta Kepala BPTPM Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira.
Sedangkan dua lainnya yang diduga sebagai pihak pemberi suap yakni, Project Manager PT Brantas Abipraya, Bayu Dwinanto Utomo; dan Legal Manager PT Krakatau Industrial Cilegon (PT KIEC), Eka Wandoro Dahlan.
Keenam tersangka tersebut diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemulusan proses perizinan rekomendasi Analisis Mengenanai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai salah satu prasyarat perizinan pembangunan Mall Transmart.
Atas perbuatannya, Iman, Dita dan Hendry yang diduga sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Bayu Dwinanto, Dony dan Eka yang diduga selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/Red)
Sumber: Okezone.com