LEBAK– Puluhan warga perumahan di Cluster Sunda Kelapa 1 dan Seminung Permai 2, Desa Cikatapis, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, tengah memperjuangkan hak hukum mereka setelah mendapati rumah yang telah mereka beli justru diagunkan oleh pihak pengembang ke Bank BPR Bukopin tanpa sepengetahuan.
Kabar mengejutkan datang ketika sejumlah warga menerima surat pra-lelang dari bank, menyatakan bahwa rumah mereka terancam dilelang akibat kredit bermasalah yang tidak mereka ajukan.
Padahal, rumah-rumah tersebut telah dibeli secara sah, baik melalui sistem KPR maupun pembayaran tunai bertahap.
Melalui kuasa hukum dari Kantor Pengacara Fakta Integritas, Diki Maulana, SH dan Ahmad Dimyati, SH, M.Kn, warga secara resmi menggugat pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab, yakni Bank BPR Bukopin, pengembang perumahan, bank pemberi KPR, notaris, hingga PT Balai Lelang Mahkota.
“Klien kami adalah pembeli sah dengan itikad baik. Namun sertifikat rumah mereka justru dijadikan agunan oleh pihak pengembang, yang kini kreditnya bermasalah. Ini jelas merugikan secara materiil dan immateriil,” tegas Diki Maulana kepada Fakta Banten, Minggu (11/5/2025).
Menurut Diki, dalam kasus ini ditemukan dugaan kelalaian prosedural yang fatal, baik dari pihak bank maupun notaris.
Dua bank pemberi kredit disebut mencairkan dana tanpa memiliki sertifikat fisik sebagai jaminan, melainkan hanya mengandalkan cover note dari notaris.
Padahal, sesuai prosedur, keabsahan dan status sertifikat seharusnya diverifikasi secara menyeluruh.
Sementara pihak notaris dinilai ikut abai karena memproses jual beli tanpa memastikan bahwa sertifikat benar-benar bebas sengketa.
“Due diligence dari pihak bank juga sangat lemah. Ini menunjukkan adanya kelalaian sistemik,” tambahnya.
Kuasa hukum Ahmad Dimyati, SH, M.Kn mendesak agar pengadilan menyatakan warga sebagai pembeli beritikad baik dan membatalkan seluruh proses lelang yang telah direncanakan Bank Bukopin melalui PT Balai Lelang Mahkota.
Lebih lanjut, para penggugat menuntut ganti rugi total sebesar Rp72 juta secara materiil dan Rp67 juta secara immateriil, atas kerugian dan tekanan psikologis yang mereka alami akibat persoalan tersebut.
Salah satu warga penggugat, Mamas Mastiah, mengaku syok ketika mendapati rumah yang telah dibelinya sejak 2016 justru bersengketa dan masuk daftar lelang.
Padahal, ia telah mengikuti proses legalitas yang lengkap dan membayar cicilan dengan tertib.
“Saya hanya ingin keadilan. Rumah itu sudah lunas, tapi sertifikat belum juga diberikan. Sekarang malah terancam dilelang. Kami benar-benar merasa dizalimi,” ujar Mamas.
Masyarakat berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung dapat memberikan putusan yang adil dan melindungi warga sebagai korban, bukan justru melanggengkan kelalaian prosedural dari pihak pengembang dan perbankan. (*/Sahrul).