LEBAK– Persoalan dugaan penipuan yang dilaporkan seorang warga Kabupaten Lebak dan diduga melibatkan anggota Polri berinisial AI masih dalam proses penanganan internal kepolisian.
Berdasarkan informasi dari salah satu media online di Lebak , warga Kampung Coo Timur, Desa Lewui Coo, Kecamatan Muncang, R mengaku mengalami kerugian sekitar Rp52,5 juta dalam perkara yang disebutnya telah berlangsung hampir empat tahun.
Sementara itu, Polres Lebak memastikan laporan mengenai dugaan pelanggaran yang dikaitkan dengan anggota Polri berinisial AI telah ditindaklanjuti melalui Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Lebak.
Kasihumas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir, mewakili Kapolres Lebak AKBP Arninsi, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan penanganan perkara tersebut masih berjalan. Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut, termasuk dengan mendalami keterangan serta bukti yang tersedia.
“Kami tegaskan bahwa persoalan tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Propam Polres Lebak dan saat ini sudah dalam tahap proses pemeriksaan. Jadi, tidak benar apabila dikatakan tidak ada proses penanganan. Proses pemeriksaan berjalan sesuai mekanisme dan kewenangan yang berlaku,” ujar Moestafa.
Menurutnya, proses pemeriksaan perlu dilakukan secara objektif agar setiap kesimpulan yang diambil nantinya memiliki dasar yang jelas.
Polres Lebak, lanjut Moestafa, menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan maupun memberikan informasi kepada media. Namun, substansi laporan tetap harus diuji melalui pemeriksaan serta penelusuran terhadap fakta dan bukti yang ada.
“Polres Lebak menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pengaduan maupun informasi kepada media. Namun demikian, setiap proses pemeriksaan harus dilakukan secara objektif dan berdasarkan fakta serta bukti yang diperoleh selama proses berlangsung,” katanya.
Polres Lebak juga menegaskan bahwa proses pemeriksaan terhadap anggota Polri harus mengikuti ketentuan internal yang berlaku.
Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran yang terbukti, tindakan selanjutnya akan disesuaikan dengan jenis pelanggaran dan aturan yang mengaturnya.
“Polres Lebak tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik profesi. Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya terbukti terdapat pelanggaran, tentunya akan ditindak sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ujar Moestafa.
Dengan masih berlangsungnya pemeriksaan Propam, status dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai suatu pelanggaran yang terbukti. Karena itu, seluruh pihak diharapkan memberikan ruang kepada proses pemeriksaan untuk berjalan secara objektif.
Bagi masyarakat yang memiliki informasi maupun bukti berkaitan dengan perkara tersebut, penyampaian melalui mekanisme pengaduan yang tersedia menjadi bagian penting agar persoalan dapat diperiksa berdasarkan fakta.
Hingga proses pemeriksaan selesai, keterangan dari masing-masing pihak tetap menjadi bagian yang perlu diverifikasi.
Prinsip kehati-hatian juga diperlukan agar pemberitaan tidak mendahului hasil pemeriksaan maupun proses hukum yang berlaku. (*/Sahrul).