Kades Cikamunding Nunggak Hutang Rp245 Juta Pakai Dana Desa, Ini Kata Inspektorat Lebak

LEBAK – Pemberitaan soal Villa Situ Hiang yang berada di Desa Cikamunding sempat dipersoalkan oleh kalangan aktivis Lebak Selatan, pasalnya Villa yang ditenggarai milik pribadi Kepala Desa Cikamunding tersebut dibeli melalui Desa memakai dana desa (DD) TA 2020 senilai sekitar Rp150 juta.

Baru-baru ini timbul permasalahan baru, diduga Desa Cikamunding menunggak utang Rp245 juta ke toko material. Supplier bahan bangunan mengaku saat dikonfirmasi salah seorang wartawan bahwa pada tahun 2017 menyisakan tunggakan sekitar Rp145 juta dan tahun 2018 sekitar Rp100 juta, sehingga total Rp245 juta.

Sebelumnya Camat Cilograng sudah mengetahui permasalahan ini dan bukan hanya persoalan hutang piutang saja, melainkan masuk kepada persoalan hukum yaitu dugaan unsur korupsi karena menyangkut anggaran pemerintah.

Selanjutnya, Halson Nainggolan sebagai Kepala Inspektorat Lebak saat dikonfirmasi terkait pencalonan petahana mengatakan, “hutangnya ke siapa? Soal lolos atau tidak itu urusan panitia pemilihan. Kami Inspektorat hanya mengeluarkan suket BT (Bebas Temuan) bagi incumbent yang telah menyelesaikan rekom sebagaimana LHP Inspektorat.”

Ketika ditanya lagi mengenai contoh petahana yang memiliki hutang kepada toko bangunan untuk membangun villa dengan menggunakan dana desa, Halson menjawab singkat.

“Intinya yang temuan auditor inspektorat saja,” jelas Halson.

Namun saat ditanya lebih mendalam mengenai temuan Inspektorat untuk tahun 2020/2021, pesan wartawan hanya dibaca.

Padahal hal tersebut sudah diatur dalam Perbup Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Pasal 22 huru a, yang mana salah satu syarat bagi calon Kepala Desa petahana di Kabupaten Lebak maju dalam kontestasi Pilkades seretak 26 September 2021 adalah dengan mengantongi surat bebas temuan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak. (*/Eza YF)

Dana Desa
Comments (0)
Add Comment