LEBAK – Dalam upaya memperjuangkan Hak Asasi Manusia (HAM) dan keadilan gender, Institut KAPAL Perempuan menggelar Lokakarya Perempuan Pembela HAM (PPHAM) dan Penghapusan Kekerasan Berbasis Gender di aula kantor Kelurahan Cijoro Lebak, Kabupaten Lebak, selama dua hari, 15-16 Maret 2025.
Kegiatan ini diinisiasi oleh Adinda Putri, alumni Training of Trainers (ToT) PPHAM 2024, dan dibuka langsung oleh Dewan Eksekutif KAPAL Perempuan, Misiyah.
“Lokakarya ini diikuti oleh 20 peserta dan bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak yang terjadi di masyarakat. Selain itu, peserta juga dibekali pengetahuan tentang peran mereka dalam mendampingi korban,” kata dia kepada Fakta Banten, Senin (17/3/2025).
Ketua Forum Kader Posyandu (FKP) Kecamatan Rangkasbitung menambahkan bahwa lokakarya ini diharapkan dapat memberdayakan peserta dalam menghadapi kasus kekerasan di lingkungan mereka.
Dengan pemahaman yang kuat, peserta dapat membantu korban mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), yang telah diperjuangkan selama 19 tahun sebelum disahkan.
“UU TPKS sangat penting karena memberikan perlindungan berbasis perspektif korban, memastikan hak-hak mereka terpenuhi, serta memudahkan proses pemulihan dan penegakan hukum,” tambahnya.
Dengan adanya lokakarya ini, diharapkan semakin banyak perempuan yang mampu berperan aktif dalam upaya penghapusan kekerasan berbasis gender di masyarakat.
Sebagai informasi, UU TPKS yang sebelumnya bernama Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual ini mengatur pencegahan, pemenuhan hak korban, pemulihan, hingga mekanisme penanganan selama proses hukum berlangsung. (*/Sahrul).