Polisi Gerebek Dua Lokasi di Cipanas Lebak, 55,30 Gram Sabu Disita

LEBAK– Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kampung Hamberang, Desa Luhurjaya, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak, Banten, Selasa (6/10/2026) malam.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka dan menyita sabu dengan total berat netto 55,30 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Epi Cepiyana mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak dugaan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Lebak.

“Kami terus berupaya melakukan penegakan hukum terhadap dugaan peredaran gelap narkotika. Penanganan ini juga menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujar Epi, mewakili Kapolres Lebak AKBP Arninsi.

Pengungkapan pertama berlangsung sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial SP (23) dan MTR (24).

Polisi menyita sabu seberat 0,28 gram, dua telepon genggam merek Redmi dan Oppo, serta satu sepeda motor Honda Beat Deluxe.

“Dalam pengungkapan pertama, petugas mengamankan dua orang beserta barang bukti yang ditemukan saat penanganan perkara. Seluruh barang bukti tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan,” kata Epi.

Sekitar 30 menit kemudian, polisi melakukan pengembangan ke sebuah rumah kontrakan di kawasan yang sama. Dalam pengungkapan kedua, petugas mengamankan seorang pria berinisial AP (30) dan menyita sabu dengan berat netto 55,02 gram.

Selain narkotika yang diduga sabu, petugas turut mengamankan uang tunai Rp1.132.000, seperangkat alat hisap, tas selempang hitam, satu telepon genggam merek Tecno, serta satu unit sepeda motor Honda Beat.

“Dari pengembangan tersebut, petugas kembali mengamankan seorang tersangka beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara narkotika. Penyidik masih mendalami asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ungkap Epi.

Menurut Epi, ketiga tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Lebak untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidikan dilakukan guna memperjelas peran masing-masing tersangka serta mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain.

“Kami akan menindaklanjuti perkara ini sesuai prosedur hukum. Pengembangan terus dilakukan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai dugaan peredaran narkotika tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Kasihumas Polres Lebak Iptu Moestafa Ibnu Syafir mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap bahaya narkotika, terutama di lingkungan keluarga dan pergaulan generasi muda.

“Kami mengimbau para orang tua agar memperhatikan pergaulan anak-anaknya serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkoba, masyarakat dapat segera menyampaikan informasi kepada pihak kepolisian,” ujar Moestafa.

Ia menambahkan, pencegahan penyalahgunaan narkotika membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, mulai dari keluarga, masyarakat, hingga aparat penegak hukum.

“Peran masyarakat sangat penting dalam membantu mencegah peredaran narkoba. Dengan kepedulian bersama dan penyampaian informasi yang tepat, kita dapat ikut melindungi generasi muda serta mewujudkan lingkungan yang aman dan sehat,” pungkasnya.

Ketiga orang yang diamankan masih berstatus tersangka. Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban masing-masing berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (*/Sahrul).

CipanasLebakPolisi
Comments (0)
Add Comment