Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Tambang Pasir Laut Ilegal di Wanasalam

LEBAK– Satuan Reserse Kriminal Polres Lebak meningkatkan penanganan perkara dugaan penambangan pasir laut tanpa izin di wilayah pesisir Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam. Dalam perkembangan terbaru, dua orang berinisial D dan J telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup.

Kepala Seksi Humas Polres Lebak, Iptu Moestafa Ibnu Syafir, mengatakan penetapan status tersangka merupakan hasil dari proses penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan sejak kasus tersebut ditangani aparat kepolisian.

“Pada 9 Juli 2026, penyidik secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penambangan tanpa izin yang berlokasi di Kampung Lebak Keusik, Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam,” ujar Moestafa kepada wartawan, Selasa (14/7/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga terlibat sebagai pihak yang mengendalikan aktivitas penambangan pasir laut yang diduga berlangsung tanpa mengantongi perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Material yang diperoleh dari lokasi tersebut diduga kemudian dipasarkan ke sejumlah wilayah di luar Kabupaten Lebak untuk memenuhi kebutuhan proyek maupun industri.

“Penyidik mendalami bahwa keduanya memiliki peran yang sama sebagai pengelola kegiatan penambangan tersebut,” kata Moestafa.

Meski status hukum telah ditetapkan, proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik dijadwalkan kembali meminta keterangan salah seorang tersangka guna melengkapi berkas perkara dan mendalami sejumlah fakta yang masih diperlukan dalam proses pembuktian.

Sementara itu, terhadap tersangka berinisial D, penyidik belum melakukan penahanan. Keputusan tersebut diambil setelah kepolisian menerima permohonan dari pihak keluarga yang memberikan jaminan bahwa tersangka akan memenuhi seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

“Keluarga mengajukan permohonan dengan memberikan jaminan bahwa yang bersangkutan akan bersikap kooperatif selama penyidikan, tidak melarikan diri, serta tidak menghilangkan maupun merusak barang bukti,” jelasnya.

Polres Lebak menegaskan penyidikan perkara tersebut masih terus berlangsung. Aparat kepolisian juga membuka kemungkinan adanya pendalaman lebih lanjut apabila ditemukan fakta maupun alat bukti baru dalam proses penyidikan. (*/Sahrul).

Comments (0)
Add Comment