Viral Unggahan Dugaan Pelecehan Santri di Malingping, Polisi Pastikan Belum Ada Laporan Resmi

LEBAK– Sebuah unggahan di media sosial yang berisi dugaan tindak pelecehan seksual terhadap seorang santri di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, menjadi perbincangan luas di dunia maya.

Informasi tersebut beredar setelah diunggah oleh akun Instagram @sifaawlyh_, kemudian turut dipublikasikan ulang oleh akun @banten.fyp sehingga menuai beragam komentar dari warganet.

Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial, pengunggah mengaku peristiwa tersebut menimpa adiknya yang selama ini tinggal bersama sang nenek di wilayah Malingping.

Dalam unggahan itu dijelaskan, dugaan peristiwa tersebut baru terungkap ketika korban menceritakan rasa takut yang selama ini dipendam kepada anggota keluarganya.

Setelah didesak untuk bercerita, korban kemudian mengaku diduga mengalami tindakan yang tidak semestinya yang disebut dilakukan oleh seorang oknum tokoh agama.

Masih berdasarkan isi unggahan yang beredar, korban disebut merupakan santri kalong yang beberapa kali dalam sepekan menginap di sebuah tempat mengaji.

Pengunggah mengklaim, terduga pelaku diduga menggunakan alasan meminta korban melakukan kerokan sebagai modus untuk melakukan kontak fisik yang tidak semestinya.

Unggahan tersebut juga menyebutkan dugaan bahwa korban beberapa kali diminta masuk ke ruangan pelaku ketika kondisi sekitar sedang sepi.

Pengunggah mengklaim korban telah berusaha menolak, namun dugaan tindakan itu disebut tetap terjadi hingga akhirnya menimbulkan trauma psikologis.

Menanggapi informasi yang viral tersebut, Kapolsek Malingping AKP Dadan Jumhana menegaskan bahwa hingga saat ini pihak kepolisian belum menerima laporan resmi terkait dugaan kasus yang beredar.

“Itu tidak benar, hoaks. Sampai sekarang tidak ada laporan ke Polsek. Anggota kami juga sudah mengecek ke lapangan dan tidak menemukan adanya kejadian tersebut,” ujar AKP Dadan Jumhana saat dikonfirmasi oleh Fakta Banten, Selasa (14/7/2026).

Kapolsek mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru mempercayai ataupun menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi.

Ia juga meminta masyarakat yang merasa menjadi korban atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana untuk segera melapor kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Polisi menegaskan akan menangani setiap laporan masyarakat secara profesional apabila terdapat bukti maupun laporan resmi yang memenuhi unsur untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (*/Sahrul).

Comments (0)
Add Comment