LEBAK– Jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Malingping mengungkap dugaan kasus pencurian sejumlah telepon genggam yang dilaporkan terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Salafi Sabilil Huda, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial JM yang kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Malingping AKP Dadan Jumhana mengatakan pengungkapan perkara berawal dari laporan kehilangan lima unit telepon genggam milik para santri.
Setelah menerima laporan, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi yang mengarah kepada identitas terduga pelaku.
“Setelah laporan diterima, anggota melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah keterangan di lapangan. Dari hasil itu, kami berhasil mengamankan seorang terduga pelaku untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Dadan Jumhana.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa kehilangan tersebut diduga terjadi saat para santri melaksanakan Salat Jumat.
Polisi menduga situasi tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk memasuki area pondok pesantren dan mengambil beberapa telepon genggam yang ditinggalkan pemiliknya.
Lima perangkat yang dilaporkan hilang terdiri atas berbagai merek telepon seluler, termasuk iPhone, Oppo, Infinix, dan beberapa merek lainnya. Polisi masih melakukan pendataan terhadap seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga mendalami dugaan modus yang digunakan oleh terduga pelaku.
Berdasarkan keterangan sementara, JM diduga menyamarkan identitasnya dengan mengenakan atribut yang tidak menimbulkan kecurigaan warga sebelum memasuki lokasi kejadian.
Selain itu, polisi turut menyelidiki dugaan penjualan telepon genggam hasil pencurian melalui transaksi langsung atau cash on delivery (COD) dengan harga di bawah nilai pasar.
Dugaan tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik guna menelusuri alur perpindahan barang.
Kasus ini mulai terungkap setelah muncul kecurigaan dari sebuah konter telepon seluler di Kecamatan Wanasalam.
Saat salah satu perangkat akan diperbaiki, dilakukan pengecekan nomor IMEI yang kemudian diduga tidak sesuai dengan data perangkat yang menyertainya.
Temuan tersebut selanjutnya dikomunikasikan kepada pihak pondok pesantren dan diteruskan kepada kepolisian sebagai bahan penyelidikan.
Dalam pengungkapan perkara ini, polisi juga mengamankan sebuah sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas terduga pelaku. Kendaraan tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti yang sedang diperiksa penyidik.
Kapolsek menambahkan, penyidikan masih terus berlangsung untuk memastikan ada atau tidaknya lokasi kejadian lain maupun kemungkinan korban tambahan. Polisi juga berupaya menelusuri keberadaan perangkat yang belum berhasil ditemukan.
Sementara itu, Pimpinan Pondok Pesantren Salafi Sabilil Huda, KH Sirojudin, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada kepolisian.
“Kami berharap proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus rasa aman bagi para santri dan masyarakat,” ujar KH Sirojudin.
Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap JM beserta sejumlah saksi. (*/Sahrul).