Ratusan Massa Kepung DPRD Lebak, ALARM Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pengeroyokan dan Perampasan Kemerdekaan Aktivis

LEBAK– Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat (ALARM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kabupaten Lebak, Kamis (23/7/2026).

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum agar mengusut secara menyeluruh dugaan pengeroyokan, perampasan kemerdekaan, dan tindakan kekerasan yang dialami aktivis Kabupaten Lebak, Fam Fuk Tjhong alias Uun.

Massa yang terdiri dari unsur organisasi kemasyarakatan, aktivis, dan elemen masyarakat itu membawa berbagai poster serta menyampaikan orasi secara bergantian.

Mereka menilai proses hukum yang sedang berjalan harus dilakukan secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.

Dalam aksi tersebut, ALARM menyampaikan lima tuntutan kepada aparat penegak hukum.

Pertama, mengusut tuntas dugaan perampasan kemerdekaan seseorang dan dugaan pengeroyokan terhadap Uun.

Kedua, memeriksa seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut berdasarkan alat bukti yang sah.

Kemudian, ketiga, memberikan perlindungan kepada korban dan saksi dari segala bentuk intimidasi maupun tekanan. Keempat, menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

Kelima, memastikan seluruh proses penyidikan berlangsung secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Selain menyampaikan aspirasi kepada aparat penegak hukum, massa juga menyerahkan Pernyataan Sikap kepada Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Lebak sebagai bentuk dorongan agar lembaga legislatif menjalankan fungsi etik sesuai kewenangannya.

Jenderal Lapangan Aksi, Arwan, S.Pd, mengatakan kasus yang saat ini ditangani Polda Banten menjadi perhatian serius masyarakat karena menyangkut dugaan tindak kekerasan terhadap seorang warga.

Menurutnya, seluruh proses hukum harus berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, dan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa dipengaruhi kepentingan apa pun.

“Kami datang bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami datang untuk mengawal proses penegakan hukum agar berjalan sebagaimana mestinya. Semua pihak yang diduga memiliki keterkaitan harus diperiksa secara objektif berdasarkan alat bukti yang dimiliki penyidik,” ujar Arwan saat menyampaikan orasi.

Ia menegaskan, jabatan publik tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari proses hukum apabila nantinya ditemukan adanya dugaan keterlibatan berdasarkan hasil penyidikan.

“Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Karena itu kami berharap aparat bekerja secara profesional, independen, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” katanya.

Dalam pernyataan sikapnya, ALARM juga meminta agar apabila dalam proses hukum nantinya terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan membuktikan adanya pelanggaran yang melibatkan pejabat publik, maka mekanisme etik maupun administrasi dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Usai menyampaikan aspirasi, sejumlah perwakilan massa diterima oleh Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Lebak, Erik, untuk berdialog.

Di hadapan perwakilan aksi, Erik menyatakan seluruh aspirasi yang disampaikan akan diteruskan kepada pimpinan DPRD Kabupaten Lebak sebagai bahan pembahasan di internal lembaga.

Ia juga menjelaskan bahwa mekanisme yang menjadi kewenangan Badan Kehormatan DPRD akan mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk memperhatikan perkembangan proses hukum yang saat ini masih berlangsung di Polda Banten.

Sementara itu, ALARM memastikan akan terus mengawal perkembangan perkara hingga memperoleh kepastian hukum.

Menurut mereka, pengawalan masyarakat merupakan bagian dari kontrol sosial agar proses penegakan hukum berjalan secara terbuka dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan dugaan pengeroyokan dan perampasan kemerdekaan terhadap Fam Fuk Tjhong alias Uun masih berlangsung di Polda Banten.

Redaksi juga membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta menghormati asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*/Sahrul).

Comments (0)
Add Comment