Data Desil Tak Sesuai? Ini Cara Rubahnya

JAKARTA— Badan Pusat Statistik (BPS) mengajak masyarakat untuk aktif memperbarui Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Pembaruan data bisa dilakukan secara mandiri melalui 3 kanal resmi yang disediakan BPS dan Kemensos.

Imbauan itu disampaikan BPS melalui akun Instagram resmi @bps_statistics.

BPS merinci ada 3 cara yang bisa dipilih masyarakat untuk mengajukan pembaruan data DTSEN:

1. Melalui Aplikasi Cek Bansos Kemensos
Masyarakat bisa mengunduh aplikasi Cek Bansos di Play Store. Setelah registrasi dan login, pilih menu Profil – Request Pembaruan Data.

Isi semua pertanyaan yang tersedia, lalu submit jawaban. Setelah itu, Petugas Pendamping Sosial akan datang ke rumah untuk memvalidasi jawaban. Masyarakat diminta menunggu hingga data diproses.

2. Datang Langsung ke Kantor Desa/Kelurahan/Dinsos
Cara kedua dengan mendatangi kantor desa/kelurahan atau Dinas Sosial setempat. Di sana masyarakat mengajukan permohonan pembaruan data DTSEN dan menjawab beberapa pertanyaan dari petugas.

“Setelah semua jawaban lengkap, data akan diproses dan silakan menunggu selama beberapa waktu. Akan dilakukan musyawarah desa atau musyawarah kelurahan dari semua data yang masuk,” jelas BPS, dikutip Senin (24/8/2026).

3. Melalui Website Cek DTSEN BPS
Cara ketiga melalui laman resmi dtsen-form.bps.go.id dan pilih menu Pembaruan Data.

Untuk mengajukan, masyarakat perlu menyiapkan: NIK, nomor KK, nomor ID pelanggan PLN/nomor meteran, foto rumah tampak depan, informasi koordinat rumah, serta mengunduh template surat pernyataan untuk ditandatangani Kepala Desa/Lurah.

“BPS akan melakukan verifikasi atas dokumen yang diunggah. Anda akan mendapatkan notifikasi jika dokumen masih belum memenuhi syarat. Pastikan mengisi nomor HP yang aktif,” tulis BPS.

BPS menyebut informasi terbaru dari masyarakat akan diproses bersama sumber data pembaruan lainnya. Hasil pemeringkatan tingkat kesejahteraan akan dirilis setiap tiga bulan sekali.

“Anda diharapkan menunggu rilis DTSEN di triwulan berikutnya untuk hasil pemeringkatan atas pembaruan yang Anda lakukan,” kata BPS.

Namun BPS mengingatkan, pembaruan data tidak otomatis mengubah posisi desil Anda. Usulan pembaruan data baru bisa diajukan kembali setelah tiga bulan dari terakhir kali submit.

BPS menekankan bahwa DTSEN adalah data dinamis yang membutuhkan partisipasi masyarakat agar akurat.

“Data itu dinamis. Ini membutuhkan partisipasi masyarakat semua agar data akurat dan kebijakan yang dihasilkan dapat tepat sasaran,” tutup BPS.

Data DTSEN saat ini digunakan pemerintah sebagai acuan penyaluran berbagai program bansos seperti PKH, Sembako, PBI, dan Program Indonesia Pintar.***

Comments (0)
Add Comment