JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terkait pengalokasian anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam APBN.
Dalam putusannya, MK memutus agar anggaran program MBG dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.
Gugatan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama sejumlah pemohon individu.
Para pemohon memuji langkah program MBG, namun menguji konstitusionalitas Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasannya dalam UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN TA 2026 yang memasukkan MBG ke dalam pendanaan operasional pendidikan.
Menurut pemohon, skema tersebut menguras hingga Rp223 triliun atau sekitar 29 persen dari total anggaran pendidikan yang mencapai Rp769,1 triliun, sehingga berpotensi menyempitkan ruang fiskal untuk peningkatan kualitas guru dan sarana pendidikan.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa Penjelasan Pasal 22 ayat (3) UU 17/2025 bertentangan secara bersyarat dengan UUD NRI 1945.
Ketentuan tersebut hanya dinyatakan berlaku untuk APBN 2026. Untuk tahun-tahun berikutnya, anggaran MBG wajib dipisahkan dari alokasi utama pendidikan.
”Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028 atau paling lama 2 tahun sejak putusan a quo diucapkan,” ujar Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menilai program MBG memiliki tujuan luas untuk mengatasi masalah stunting dan penanganan kesehatan masyarakat.
Oleh karena itu, MBG idealnya memiliki pos anggaran tersendiri di luar skema pendanaan operasional pendidikan.
Meski demikian, MK menetapkan bahwa alokasi anggaran pada APBN 2026 saat ini tetap berlaku dan dinyatakan konstitusional guna memberikan waktu bagi pembentuk undang-undang untuk menyusun ulang struktur APBN.***