JAKARTA — Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap para pelaku tindak pidana korupsi. MUI menilai pejabat yang merampok uang negara sudah sepantasnya dijatuhi hukuman mati karena dampaknya merenggut hak hidup masyarakat luas.
Pernyataan tersebut disampaikan Kiai Anwar di sela agenda Mudzakarah Hukum Nasional Komisi Hukum MUI bertema “Penguatan Misi Keumatan dan Sinergitas MUI dengan Penegak Hukum untuk Advokasi dan Perlindungan Hukum Bagi Kelompok Dhuafa dan Masyarakat Miskin” di Jakarta, Kamis (2/7/2026).
“MUI sejak 2005 sudah mengeluarkan fatwa bahwa koruptor itu hukumnya mati. Sebab, korupsi melanggar hak hidup banyak orang,” tegas Kiai Anwar.
Ulama asal Kediri ini menyoroti dampak sistemik kejahatan korupsi yang dinilai jauh lebih merusak dibanding pembunuhan biasa.
Ketika seorang pejabat mengorupsi anggaran hingga triliunan rupiah, tindakan tersebut menciptakan kemiskinan struktural dan kesengsaraan masif bagi rakyat kecil.
“Berapa banyak orang yang menjadi termiskin dan menderita karena korupsi? Membagikan atau mengambil hak rakyat dalam jumlah fantastis itu sama saja membunuh banyak orang secara tidak langsung. Itu jelas pelanggaran HAM berat,” lanjutnya.
Secara khusus, Ketum MUI juga mengkritik pihak-pihak yang menggunakan isu Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai tameng untuk meringankan hukuman para koruptor.
Ia menjelaskan bahwa dalam perspektif Islam, HAM tidak bersifat absolut jika dijadikan alasan untuk membenarkan kejahatan yang merugikan publik.
Hukum Islam memiliki fondasi maqashid asy-syariah (tujuan disyariatkannya hukum Islam), salah satunya hifzhun nafs—kewajiban menjaga keselamatan jiwa dan keberlangsungan hidup manusia.
Kejahatan korupsi merusak tatanan tersebut karena merampas hak dasar rakyat miskin untuk hidup layak.
Melalui momentum ini, MUI mendesak adanya sinergi yang lebih kuat antara ulama dan penegak hukum untuk bersikap tegas terhadap koruptor, sekaligus mengawal isu sosial krusial lainnya seperti maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal. ***