MADINAH — Seorang jemaah haji Indonesia ditangkap polisi Markazyiah Madinah, Arab Saudi, karena merekam video perempuan berusia sekitar 30 tahun tanpa izin.
Kasus itu kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Umum Arab Saudi dan terancam denda 500.000 Riyal atau setara dengan Rp2 miliar lebih.
Koordinator Satgas Pelindungan KJRI Jeddah Akhmad Masbukhin menyebut, kasus ini sebagai pelajaran penting bagi seluruh WNI dan jemaah haji.
“Kemarin kita menangani satu kasus yang menarik,” kata Masbukhin dalam video yang beredar, Minggu (10/5/2026).
Kronologinya, jemaah tersebut mengambil video seorang perempuan di Madinah tanpa seizin yang bersangkutan.
Jemaah tersebut ditangkap oleh kepolisian Markaziah di Madinah.
Saat diinterogasi polisi, jemaah itu mengaku tidak berniat jahat. Meski begitu, kasus tetap berlanjut diproses ke tingkat kejaksaan.
“Tetapi tetap kasusnya diangkat ke Niyabah Aamah atau Kejaksaan Umum untuk ditindaklanjuti,” terangnya.
Masbukhin menjelaskan, kepolisian setempat menyebut ada peluang jemaah dilepas kejaksaan. Namun ada syaratnya yang harus ditempuh.
“Bahkan kepolisian mengatakan kalau pada akhirnya pihak kejaksaan akan melepas yang bersangkutan apabila korban itu mengadukan kepada pihak kepolisian tentang haknya yang dilanggar maka dia akan dikenai denda,” ujarnya.
Maka dari itu, ia menekankan, pentingnya menghormati privasi di Arab Saudi, tak terkecuali bagi para jemaah yang sedang melaksanakan ibadah.
“Dari sini kita belajar para WNI dan seluruh jamaah Indonesia bahwa menghormati privasi di Arab Saudi sangat penting,” kata Masbukhin.
Aturan itu diatur tegas dalam Nizam Mukafahat Al-Jaraim Al-Ma’lumatiyah atau Undang-Undang Anti Kejahatan Siber Arab Saudi.
“Atau anti cybercrime law di Arab Saudi,” jelasnya.
Dalam UU itu disebut, penyalahgunaan kamera ponsel untuk mengambil gambar orang tanpa izin, maka akan diancam hukuman berat.
“Penyalahgunaan kamera baik itu kamera di ponsel untuk mengambil gambar seseorang tanpa izin orang tersebut akan dikenakan hukuman yang sangat keras,” kata Masbukhin.
Hukumannya, apabila nekat melakukan perbuatan tersebut, maka akan penjara maksimal satu tahun atau denda 500.000 Riyal Saudi.
“Hukuman penjara tidak lebih dari satu tahun ataupun denda sekitar 500.000 Riyal Arab Saudi atau sekitar dua miliar lebih rupiah Indonesia,” ujarnya.
Masbukhin mengimbau kepada seluruh jemaah agar mematuhi aturan dan adat setempat.
“Untuk itu bagi seluruh jamaah ayo kita harus berhati-hati untuk mematuhi aturan yang ada di Arab Saudi, menghormati adat istiadat dan juga privasi orang Arab Saudi,” tutupnya. (*/Red/MCH-2026).