PANDEGLANG — Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Kabupaten Pandeglang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pandeglang pada Rabu (21/10/2026).
Dalam audiensi tersebut, KNPI Pandeglang mendesak DPRD untuk segera merespons dan menindaklanjuti berbagai masalah daerah yang menjadi aspirasi masyarakat.
Sejumlah isu krusial yang diangkat meliputi:
- Program Revitalisasi Sekolah TA 2026
- Transparansi Anggaran Kepemudaan
- Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
- Permasalahan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
- Sorotan Anggaran Perjalanan Dinas DPRD yang Mencapai Rp44 Miliar
KNPI juga mengkritik fungsi pengawasan legislatif terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dinilai belum maksimal.
Agenda yang berlangsung di Gedung DPRD Pandeglang ini dihadiri oleh Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang, TB Udi Juhdi, beserta jajaran, Sekretaris Dewan (Sekwan), serta perwakilan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Pandeglang.
Ketua Umum DPD KNPI Pandeglang, Saepudin, menyayangkan pertemuan tersebut belum melahirkan solusi konkret.
Ia juga mengekspresikan kekecewaannya atas ketidakhadiran Ketua DPRD Pandeglang dan Kepala Disdikpora.
”Kami mengucapkan terima kasih kepada Komisi IV dan Sekretariat DPRD yang telah menerima audiensi ini. Namun, kami sangat menyayangkan belum ada solusi konkret yang dihasilkan untuk menjawab berbagai persoalan yang disampaikan,” kata Saepudin.
Menurut Saepudin, kehadiran para pemangku kebijakan utama sangat krusial agar permasalahan menyangkut kepentingan umum dan pembinaan pemuda dapat dibahas secara terbuka.
”Kami menilai pemerintah daerah, khususnya Disdikpora, harus lebih responsif terhadap aspirasi pemuda, mahasiswa, dan masyarakat. DPRD juga harus menjalankan fungsi representasi dan pengawasan secara optimal, serta kembali pada khitah perjuangannya sebagai wakil rakyat,” tegasnya.
Mengenai isu anggaran kepemudaan, Saepudin menuntut pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Ia mendesak agar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pandeglang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kepemudaan segera diperkuat dengan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai pedoman teknis operasional.
”Kebijakan kepemudaan tidak cukup hanya diatur melalui Perda. Harus ada regulasi teknis berupa Perbup agar implementasi di lapangan jelas dan memiliki payung hukum yang kuat,” ujarnya.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pandeglang, TB Udi Juhdi, menyambut baik masukan dari KNPI.
Pihaknya berjanji akan menjadikan poin-poin masukan tersebut sebagai bahan pembahasan internal legislatif.
”Ini merupakan informasi penting bagi kami, terutama terkait revitalisasi sekolah dan alokasi kegiatan kepemudaan. Hal ini akan segera kami dalami dalam rapat internal DPRD,” ujar TB Udi Juhdi.
Guna mencari jalan keluar atas permasalahan tersebut, Komisi IV berencana menggelar RDP lanjutan dalam waktu dekat dengan memanggil Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bersama DPD KNPI Pandeglang.***