Tangan Kanan Diamputasi Usai Kecelakaan Kerja, Warga Carita Pandeglang Tuntut Keadilan dari Perusahaan Bus Loise Trans

 

PANDEGLANG — Nasib pilu dialami Ade Hasan Basri (45), warga Desa Sukanegara, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang.

Ia kehilangan tangan kanannya setelah mengalami kecelakaan kerja saat melakukan perbaikan pada bus pariwisata milik perusahaan Loise Trans, pada 4 Januari 2025 lalu.

Sejak kejadian tragis itu, Ade harus menjalani hidup dalam keterbatasan.

Namun, ironisnya, pihak perusahaan belum memberikan kompensasi layak atas musibah yang dialaminya.

Ia hanya menerima Rp500 ribu setiap kali melakukan kontrol medis, tanpa adanya kejelasan tanggung jawab lebih lanjut dari pihak perusahaan.

Merasa haknya diabaikan, Ade akhirnya menunjuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PKC PMII Banten sebagai kuasa hukum untuk menempuh langkah hukum.

Surat kuasa resmi diberikan kepada Setiawan Jodi Fakhar, yang dikenal sebagai Santri Lawyer, dan Kusnadi Pratama alias Koboy Lawyer.

Keduanya berencana menempuh jalur hukum mulai dari pengiriman somasi, pelaporan resmi ke pihak berwenang, hingga gugatan perdata atau pidana, demi menuntut tanggung jawab perusahaan atas insiden tersebut.

“Hukum tidak seharusnya berpihak pada yang kuat saja, tapi juga melindungi mereka yang berjuang dengan segala keterbatasan,” tegas Setiawan Jodi Fakhar, Direktur LBH PKC PMII Banten, Senin, (6/10/2025).

Kasus Ade Hasan Basri menjadi pengingat bahwa setiap pekerja berhak atas perlindungan dan keadilan, termasuk dalam situasi ketika perusahaan mencoba lepas tangan dari tanggung jawabnya.***

Comments (0)
Add Comment