2 Orang Otak Pelaku Penyebaran Mie Instan Pilgub Banten Masih DPO

SERANG – Selain 2 orang tersangka Hidayat Wijaya Dipura (40) dan Afrizal (51) yang menjadi pelaku kasus dugaan politik uang dalam bentuk pembagian mie instan kepada warga di Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, yang saat ini sudah ditahan oleh Kejaksaan, diketahui masih ada 2 orang pelaku lainnya yang ditetapkan masuk dalam DPO (daftar pencarian orang).

Menurut Jaksa pada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilgub Banten, Andri Saputra, 2 tersangka yang saat ini ditahan kejaksaan diketahui telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak, ketika akan melakukan pembagian mie instan terkait dengan Pilgub Banten ini.

Ada dua orang yang saat ini masih menjadi DPO atas nama H Rahmat dan Yani.

“Kasus ini berawal atas H Rahmat dan Dayat (Hidayat). Karena Dayat punya organisasi dan mendukung nomor urut satu atas nama Wahidin-Andika. H Rahmat memohon ke Dayat karena di sana (Ciruas) pemilih abu-abu. Makanya tolong bantu suara,” kata Andri.

Karena ada permintaan tersebut, Dayat kemudian menyerahkan bungkusan mie instan kepada Afrizal. Keduanya kebetulan tinggal di kawasan Taman Ciruas Permai, Kabupaten Serang.

“Nanti kita tunggu fakta persidangan. (Kasus) ini money politics istilahnya,” tutur Andri. (*)

 

 

Sumber: detik.com

GakumduKejari serangOtak PelakuPenyebaran MieStiker WH-AA
Comments (0)
Add Comment