Terima Berkas 2 Balon Perorangan, KPU Cilegon Lakukan Validasi Data

CILEGON – Usai menerima penyerahan berkas surat dukungan dari dua pasangan bakal calon Walikota-Wakil Walikota Cilegon dari jalur perseorangan, KPU Cilegon langsung melakukan penghitungan atau kesesuaian data syarat dukungan dengan Sistem Informasi Online (Silon).

Meski kedua pasangan bakal calon dinyatakan lolos karena memenuhi syarat di atas ambang batas minimum 8,5 persen DPT atau 24.699 suara dukungan, namun bisa mengalami pengurangan jumlah syarat dukungan karena dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Cilegon.

“Dari dua balon yang sudah menyerahkan berkas dan kita terima, Haji Lukman Harun menyerahkan syarat dukungan 29.200 namun yang lengkap atau memenuhi syarat 27.803 dan yang TMS 1.397. Sedangkan Haji Mumu yang diserahkan 58.398, yang lengkap 55.663 dan TMS 2.765,” kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Cilegon, Ely Jumaeli saat ditemui wartawan. Sabtu (22/2/2020) malam.

Sementara itu, Ketua KPU Cilegon Irfan Alfi menambahkan, saat ini hingga Minggu (23/2/2020) besok merupakan hari terakhir penyerahan berkas syarat dukungan dari pasangan balon lainnya. Sedangkan untuk batas waktu penyesuaian syarat dukungan dengan Silon hingga Senin (24/2/2020).

“Selanjutnya verifikasi adminstrasi dan faktual pasti akan ada fluktuasi dan berpotensi berkurang dengan adanya surat dukungan ganda. Ditetapkan hasilnya pada bulan Mei,” tandasnya. (*/Ilung)

Calon PerseoranganKPU Cilegon
Comments (0)
Add Comment