SERANG — Persoalan pengelolaan sampah di Kabupaten Serang dinilai perlu mendapat penanganan yang lebih serius dan tidak hanya berfokus pada tempat pembuangan akhir (TPA).
Salah satu solusi yang didorong adalah memperkuat pengolahan sampah dari tingkat kecamatan melalui pembangunan Tempat Pengolahan Sampah (TPS) modern berbasis teknologi Refuse Derived Fuel (RDF).
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Serang, Joko Santoso, menilai pembangunan fasilitas pengolahan sampah berbasis teknologi menjadi langkah strategis untuk mengurangi volume sampah sekaligus menciptakan nilai ekonomi.
Menurut Joko, sampah seharusnya tidak lagi dipandang semata-mata sebagai persoalan kebersihan. Dengan sistem pengelolaan yang tepat, sampah dapat diolah menjadi produk yang memiliki nilai guna dan berpotensi memberikan manfaat ekonomi bagi daerah.
“Saya sangat konsen untuk ini. Karena itu masa depan. Kalau itu selesai, ada value dari sampah,” ujar Joko Santoso, Selasa (6/10/2026).
Joko menjelaskan, teknologi RDF memungkinkan sampah yang telah melalui proses pengolahan dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif.
Produk tersebut selanjutnya dapat diserap oleh industri yang membutuhkan sumber energi alternatif.
Konsep tersebut dinilai mampu mengubah pola pengelolaan sampah dari sekadar mengangkut dan membuang menjadi sistem yang mengedepankan pemanfaatan kembali.
Selain menghasilkan RDF, material yang tidak dapat dimanfaatkan juga masih dapat diproses.
Residu pengolahan dapat dibakar hingga menghasilkan abu yang berpotensi dimanfaatkan sebagai bahan material konstruksi, seperti bahan pembuatan batako.
Dengan skema tersebut, jumlah sampah yang akhirnya masuk ke TPA dapat ditekan secara signifikan.
Meski demikian, Joko mengakui pengembangan fasilitas pengolahan sampah di Kabupaten Serang masih menghadapi sejumlah tantangan.
Salah satunya berkaitan dengan keterbatasan jumlah TPS 3R yang tersedia.
Minimnya fasilitas pengolahan dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat sistem pengelolaan sampah belum berjalan optimal.
Kondisi tersebut juga dinilai belum cukup menarik bagi investor untuk masuk dan mengembangkan sektor pengolahan sampah.
Karena itu, Joko mendorong adanya pembangunan TPS modern secara bertahap di sejumlah wilayah Kabupaten Serang.
Ia memperkirakan fasilitas pengolahan dengan kapasitas sekitar 40 ton sampah dapat menjadi salah satu skala yang lebih menarik dari sisi keekonomian.
Dengan kebutuhan anggaran sekitar Rp15 miliar untuk satu unit fasilitas, Joko menilai pemerintah daerah masih memiliki peluang untuk merealisasikan pembangunan secara bertahap.
“Masa satu tahun membuat satu TPS tidak bisa,” katanya.
Dalam menentukan lokasi pembangunan, Joko menyarankan pemerintah daerah memprioritaskan kawasan yang memiliki tingkat kepadatan penduduk dan aktivitas ekonomi tinggi.
Sejumlah wilayah seperti Kecamatan Kibin, Cikande, dan Kramatwatu dinilai memiliki potensi untuk dikembangkan menjadi lokasi fasilitas pengolahan sampah modern.
Menurutnya, pembangunan tidak harus dilakukan sekaligus di seluruh wilayah. Pemerintah dapat menerapkan pendekatan berbasis zona dengan membangun fasilitas pengolahan sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing kawasan.
Sistem tersebut diharapkan dapat memperpendek rantai pengangkutan sampah sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap satu lokasi TPA.
Joko menekankan bahwa persoalan sampah tidak akan selesai apabila pemerintah hanya mengandalkan pembangunan dan perluasan TPA.
Penanganan dari sumber atau hulu justru harus menjadi prioritas. Sampah yang dihasilkan masyarakat perlu dipilah dan diolah sedini mungkin sebelum dibawa menuju fasilitas pengolahan akhir.
“Prinsipnya penyelesaian sampah di hulu. Jadi kita tidak usah lagi hanya membicarakan TPA,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pengelolaan TPA ke depan akan menghadapi tuntutan dan regulasi lingkungan yang semakin ketat. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu mulai menyiapkan sistem pengelolaan sampah yang lebih modern dan berkelanjutan.
Dalam konsep yang ditawarkan, keberadaan TPA nantinya tidak hanya menjadi tempat menampung sampah. Fasilitas tersebut diharapkan mampu menjalankan fungsi pengolahan akhir dengan sistem yang lebih terkontrol.
Sampah yang masih memiliki nilai guna dapat diarahkan untuk menghasilkan energi atau RDF, sedangkan residu yang tersisa diproses agar volumenya semakin kecil sebelum ditempatkan di lokasi pembuangan akhir.
Jika diterapkan secara konsisten, pola tersebut berpotensi memberikan sejumlah manfaat. Selain mengurangi beban TPA, pengelolaan sampah modern juga dapat membuka peluang investasi, menciptakan lapangan kerja, serta menghasilkan nilai ekonomi baru dari sektor persampahan.
Bagi Kabupaten Serang, penguatan pengolahan sampah dari tingkat kecamatan menjadi salah satu langkah yang dapat dipertimbangkan untuk membangun sistem persampahan yang lebih terintegrasi.
Dorongan Komisi IV DPRD Kabupaten Serang tersebut sekaligus menjadi perhatian agar persoalan sampah tidak hanya ditangani ketika sudah menumpuk di TPA, tetapi mulai diselesaikan sejak dari sumbernya.
Dengan pembangunan TPS modern berbasis RDF secara bertahap, pengelolaan sampah di Kabupaten Serang diharapkan dapat bergerak menuju sistem yang lebih efektif, ramah lingkungan, dan memiliki nilai ekonomi bagi daerah maupun masyarakat.(*/Adv)