Calon Walikota Serang Tidak Boleh Nunggak Pajak

SERANG – Salah satu persyaratan bagi calon kepala daerah yang akan mengikuti kontestasi Pilkada Kota Serang 2018 nanti harus menyertakan laporan pajak 5 tahunan.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU Banten, Syaeful Bahri saat pemaparan peraturan baru pada Pilkada 2018.

Aturan baru tersebut diantaranya adalah terkait pelaporan pajak lima tahunan oleh pasangan bakal calon.

“Paslon juga harus menyertakan keterangan pajak lima tahunan, kalau pada Pilkada sebelumnya nggak ada serta menyerahkan susunan data tim kampanye dan rekening dana kampanye,” ucapnya, Rabu (3/1/2018).

Selain itu pasangan calon yang berstatus kepegawaiannya dari PNS, TNI, Polri, anggota DPR atau pun dosen tetap non-PNS harus mengundurkan diri dari kepegawaiannya dan SK kepegawaiannya harus ada 30 hari sebelum hari H pemungutan suara.

“Oh iya, sama formulir kesesuaian visi misi dengan RJDP masing-masing daerah Pilkada,” tambahnya.

KPU juga menegaskan paslon harus menyerahkan alamat website masing-masing paslon ketika sudah ditetapkan sebagai paslon Walikota dan Wakil Walikota.

Ada sekitar 24 persyaratan yang harus ada dan sah bagi para bapaslon agar dinyatakan sah dalam pencalonan Walikota dan Wakil Walikota pada Pilkada 2018, dan apabila ada bapaslon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat maka kepada parpol atau tim pendukung harus mengganti bapaslon tersebut disertakan klausul pergantian bapaslon dari parpol atau tim pendukung.

Sementara Komisioner KPU Kota Serang, Fierly MM, menyampaikan beberapa hal yang harus ada dan sah pada saat nanti pendaftaran tanggal 8-10 Januari 2018 mendatang baik dari pencalonan parpol atau pun pencalonan perseorangan.

Fierly pula menjelaskan KPU akan menggelar tes kesehatan terhadap Bapaslon Walikota dan Wakil Walikota di tanggal 11 sampai 15 Januari 2018, sedangkan tempat yang dipilih untuk menggelar tes kesehatan ialah RSUD Drajat Prawiranagara.

“Apa yang disampaikan oleh tim kesehatan nanti itu bersifat final dan tidak bisa diulang apabila nanti ada bapaslon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh tim kesehatan,” ujarnya.

“Ada tiga item yang akan di tes, yakni psikologis, urine dan kesehatan umum, dan akan ada sekitar 34 dokter yang akan kami libatkan dalam tes tersebut,” lanjut Fierly. (*/Ndol)

KPU BantenKPU Kota SerangPilkada 2018
Comments (0)
Add Comment