Ditetapkan Jadi Tersangka, Pemilik Apotek Gama Cilegon Tak Hadiri Pemanggilan BPOM Serang

 

SERANG– Pemilik Apotek Gama I di Kota Cilegon ditetapkan tersangka oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai BPOM Serang.

Usai ditetapkan jadi tersangka atas dugaan kasus obat setelan atau racikan berbahaya, Kepala BPOM Serang Mojaza Sirait membenarkan tersangka LMM tak menghadiri pemanggilan lembaganya.

Mojaza menuturkan, LMM tak bisa memenuhi panggilan BPOM Serang disebabkan tersangka tak berada di Indonesia.

Tersangka LMM melalui kuasa hukumnya, kata dia, minta dijadwalkan ulang guna memenuhi panggilan BPOM Serang.

“Yang bersangkutan lagi di luar negeri, sudah disertakan dokumen pendukungnya, minta dijadwalkan ulang. Nanti kita jadwalkan ulang di bulan Februari,” terangnya, Rabu (22/1/2025).

Pada hari yang sama, saat dikonfirmasi terkait absennya LMM, kuasa hukum Apotek Gama, Rahmatullah Jupri membenarkan kliennya sedang berada di luar negeri.

“Iya benar klien saya tidak bisa penuhi panggilan (BPOM Serang), sedang di luar negeri dan kami minta direschedule,” katanya saat dihubungi. (*/Ajo)

Comments (0)
Add Comment