Yayasan Belum Berizin, Wabup Serang Minta Proyek di Sungai Cikalumpang Dihentikan

SERANG — Pemerintah Kabupaten Serang meminta aktivitas pembangunan yang dilakukan Yayasan Cahaya Diri Sejati di kawasan Sungai Cikalumpang, Desa Kadubeureum, Kecamatan Padarincang, dihentikan sementara.

Pasalnya, aktivitas pembangunan di lokasi tersebut diketahui berjalan saat proses perizinan belum diajukan.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas saat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan dan bertemu langsung pemilik Yayasan Wayang Hadi Kusumo, Senin (31/8/2026).

Dalam sidak tersebut, terlihat aktivitas alat berat berupa ekskavator di sekitar aliran Sungai Cikalumpang.

Di lokasi juga terdapat pekerjaan yang diduga berkaitan dengan pembangunan irigasi serta perubahan arah aliran sungai.

Najib mengatakan, pemerintah daerah pada prinsipnya tidak menolak rencana investasi maupun pembangunan yang dilakukan pihak yayasan.

Namun, seluruh kegiatan harus mengikuti aturan, termasuk menyelesaikan persoalan pertanahan dan perizinan sebelum pembangunan dilanjutkan.

“Pertama, selesaikan dulu urusan pertanahan. Yang kedua adalah proses pengajuan perizinan,” kata Najib.

Menurutnya, perizinan diperlukan untuk memastikan rencana pembangunan sesuai dengan peruntukan lahan dan tata ruang wilayah.

“Jangan sampai ada aktivitas kemudian dinas terkait tidak tahu itu peruntukannya apa,” ujarnya.

Najib menegaskan, pemerintah daerah tetap terbuka terhadap investasi sepanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Prinsipnya pemerintah daerah semuanya mendukung investasi dari pihak mana pun, asal sesuai dengan peruntukan kewilayahan, peruntukan lahan, dan sesuai dengan peruntukan tata ruang,” katanya.

Karena proses perizinan belum diselesaikan, Najib meminta aktivitas pembangunan di lokasi dihentikan sementara.

“Ya, sebaiknya begitu. Supaya masyarakat juga kondusif,” tegasnya.

Ia juga meminta kejelasan mengenai pekerjaan yang dilakukan di sekitar Sungai Cikalumpang, termasuk aktivitas yang terlihat mengubah atau membelokkan aliran sungai.

Menurut Najib, pemerintah perlu mengetahui apakah pekerjaan tersebut merupakan bagian dari rencana pembangunan yayasan atau kegiatan lainnya.

“Apakah itu termasuk bagian dari kegiatan yang akan datang, atau kegiatan yang berbeda. Itu yang dimaksud kenapa kita perlu menerima pengajuan permohonan perizinan dari pihak terkait,” jelasnya.

Camat Padarincang Agus Saepudin membenarkan bahwa sebelumnya pihak yayasan belum menyampaikan pemberitahuan kepada pemerintah kecamatan terkait aktivitas pekerjaan yang kemudian berlangsung di wilayah Desa Kadubeureum.

Agus mengatakan, pihak Kecamatan sebelumnya telah mengundang pihak yayasan pada 21 Agustus 2026. Saat itu, aktivitas pembangunan masih berada di wilayah Desa Padarincang.

Namun, beberapa hari kemudian pekerjaan disebut telah bergeser ke wilayah Desa Kadubeureum yang berbatasan langsung dengan Desa Padarincang melalui Sungai Cikalumpang.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan kekhawatiran dari masyarakat sekitar.

“Sehingga kemarin timbul riak-riak dari warga Desa Kadu Bereum, khususnya Kampung Cijuruh,” ujar Agus.

Menurut Agus, kekhawatiran masyarakat salah satunya muncul karena aktivitas pembangunan dilakukan ketika perizinan belum lengkap.

Selain persoalan izin pembangunan, Pemkab Serang juga meminta pihak yayasan menyelesaikan legalitas kepemilikan lahan.

Agus mengatakan, berdasarkan pembahasan sebelumnya, dokumen peralihan kepemilikan lahan yang menjadi lokasi pembangunan juga belum sepenuhnya diselesaikan.

“Pertama kan untuk mengurus perizinan, kaitan kepemilikan lahan dulu,” katanya.

Karena itu, pihak Yayasan Cahaya Diri Sejati diminta terlebih dahulu memastikan legalitas tanah atas nama pemohon sebelum mengajukan proses perizinan pembangunan.

Agus menyebut luas lahan yang dipaparkan pihak yayasan dalam ekspose di tingkat kecamatan mencapai sekitar lima hektare.

Berdasarkan pemaparan pihak yayasan di Kecamatan Padarincang, lokasi tersebut rencananya akan dikembangkan menjadi kawasan pendidikan berbasis keagamaan.

Rencana tersebut mencakup pondok pesantren yang terintegrasi dengan jenjang pendidikan MI, MTs, hingga SMA. Selain itu, terdapat pula rencana pengembangan kawasan yang berkaitan dengan desa wisata.

Meski demikian, pemerintah daerah menegaskan bahwa rencana tersebut baru dapat dilanjutkan setelah seluruh persyaratan administrasi, legalitas lahan, sosialisasi kepada masyarakat, serta perizinan dipenuhi.

Dengan demikian, aktivitas pembangunan di sekitar Sungai Cikalumpang untuk sementara diminta berhenti sampai pihak yayasan menyelesaikan proses perizinan dan memperoleh arahan teknis dari pemerintah daerah.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan pembangunan tidak menyalahi tata ruang, tidak menimbulkan persoalan lingkungan, serta tetap menjaga kondusivitas masyarakat sekitar.***

Comments (0)
Add Comment