SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang mulai mempersiapkan rapat paripurna untuk menetapkan Ratu Rachmatu Zakiyah dan Najib Hamas sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang terpilih.
Tahap perumusan dilakukan dengan menggelar rapat Badan Musyawarah (Banmus) di gedung DPRD Kabupaten Serang pada Rabu, 14 Mei 2025.
Rapat tersebut bertujuan menentukan waktu pelaksanaan penetapan.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, menyampaikan bahwa setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menetapkan pasangan terpilih pada Jumat, 9 Mei 2025, pihaknya menerima surat tindak lanjut dari KPU pada Sabtu, 10 Mei 2025. Surat tersebut meminta DPRD menindaklanjuti hasil penetapan.
Menindaklanjuti hal tersebut, DPRD Kabupaten Serang menggelar rapat Banmus guna merumuskan waktu rapat paripurna penetapan.
“Kami memutuskan pelaksanaan paripurna penetapan dilakukan pada Selasa pekan depan. Tidak memungkinkan dilaksanakan minggu ini karena sedang dalam masa reses,” ujar Bahrul Ulum kepada wartawan.
Ia menjelaskan bahwa masa reses berlangsung dari Rabu, 14 Mei hingga Senin, 19 Mei 2025, sehingga rapat paripurna paling cepat bisa dilaksanakan pada Selasa, 20 Mei 2025.
“Setelah paripurna penetapan, kewenangan akan berpindah ke Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tugas kami hanya sampai pada proses paripurna penetapan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bahrul Ulum menyebut bahwa setelah proses di Kemendagri dan Gubernur selesai, berkas akan dikembalikan ke DPRD Kabupaten Serang untuk pelaksanaan rapat paripurna serah terima jabatan.
“Terkait pelantikan, kami belum mendapatkan informasi lebih lanjut. Itu merupakan kewenangan Kemendagri dan Gubernur Banten sebagai perwakilan pemerintah pusat,” tutupnya. (*/Fachrul)